KKP Perketat Regulasi JHUB demi Melindungi Ruang Tangkap Nelayan Merauke

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan penguatan pengawasan terhadap pengoperasian kapal JHUB di Merauke guna memastikan kepatuhan terhadap zona koordinat dan perlindungan nelayan tradisional.
KKP tanggapi penolakan JHUB di Merauke dengan pengetatan aturan koordinat. Simak penjelasan Dirjen Perikanan Tangkap terkait perlindungan ruang laut nelayan kecil.
JAKARTA – Jejak News, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respons strategis terhadap dinamika sosial di Kabupaten Merauke terkait kekhawatiran masyarakat nelayan lokal atas pengoperasian Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Melalui pendekatan yang berbasis pada supremasi hukum dan keberlanjutan ekologi, KKP menegaskan bahwa pengoperasian alat tangkap tersebut tunduk pada pengawasan rigid guna menjamin kedaulatan ruang tangkap nelayan kecil di wilayah Papua Selatan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kebijakan pengoperasian JHUB bukanlah bentuk liberalisasi penangkapan ikan, melainkan sebuah tata kelola terukur yang dibatasi oleh zona dan titik koordinat spesifik. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih (overlap) aktivitas antara industri besar dengan wilayah tangkap tradisional nelayan lokal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 36 Tahun 2023.
“Pemerintah tidak akan membiarkan adanya penguasaan ruang laut secara sepihak. JHUB memiliki spesifikasi teknis yang berbeda secara fundamental dengan trawl atau pukat harimau yang dilarang. Kami telah menerbitkan Surat Edaran B.315/2026 untuk mengunci area operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718 agar tetap berada dalam koridor yang legal dan etis,” ujar Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4).
Secara intelektual, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara optimalisasi potensi ekonomi udang dengan prinsip keadilan sosial. KKP menegaskan bahwa PT Tri Kusuma Graha (TKG), yang menjadi perhatian masyarakat di Merauke, hingga saat ini belum mengantongi Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI). “Izin tidak akan pernah terbit jika ada prasyarat yang tidak terpenuhi, terutama terkait jaminan keamanan dan ketertiban di wilayah penangkapan,” tegas Latif.
Dukungan terhadap investasi yang patuh aturan juga datang dari tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze. Ia memandang kehadiran investasi harus menjadi katalisator kesejahteraan masyarakat lokal, bukan ancaman bagi penghidupan mereka. Untuk itu, KKP melalui otoritas pelabuhan setempat terus membuka ruang dialog humanis dengan para nelayan guna meredam disinformasi serta memastikan kebijakan dipahami secara holistik.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara konsisten menekankan bahwa setiap kebijakan perikanan harus berhulu pada keberlanjutan sumber daya dan berhilir pada kesejahteraan nelayan kecil. Penguatan pengawasan yang melibatkan TNI AL dan aparat penegak hukum menjadi garansi bahwa hukum laut ditegakkan demi martabat nelayan Indonesia.
Melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan JHUB, KKP berkomitmen menjaga laut bukan hanya sebagai sumber komoditas, melainkan sebagai ruang kehidupan yang adil dan lestari bagi seluruh nelayan di ufuk timur Indonesia.
Pewarta:  Deni Angkasa| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu