BPS Rilis Tabel Konversi KBLI 2025 untuk Menjamin Kepastian Hukum Pelaku Usaha

Menuju implementasi penuh pada Juni 2026, BPS menyediakan jembatan regulasi melalui tabel konversi guna memfasilitasi transformasi aktivitas ekonomi baru seperti kecerdasan buatan dan kreator konten.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025
JAKARTA, Jejak News- Di tengah akselerasi transformasi digital dan tuntutan keberlanjutan global, Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) mengambil langkah strategis dalam memodernisasi standar klasifikasi ekonomi nasional. Pada Kamis (23/4), BPS resmi merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai jembatan transisi dari KBLI 2020, guna memastikan pencatatan aktivitas ekonomi tetap relevan dengan dinamika zaman.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan bahwa tabel konversi ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga keterbandingan data secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS RI dalam menyelaraskan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Tabel konversi ini disusun untuk menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antarstruktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya. Kami ingin memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu jalannya usaha,” jelas Amalia dalam konferensi pers di Jakarta.
Secara intelektual-ekonomis, KBLI 2025 mengadopsi standar internasional ISIC Revision 5 yang direkomendasikan PBB. Pembaruan ini mencakup berbagai fenomena ekonomi baru yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik, seperti aktivitas artificial intelligence (AI), content creator, hingga sektor mitigasi perubahan iklim seperti carbon capture. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menegaskan bahwa inklusi sektor-sektor baru ini adalah kunci dalam menangkap potensi ekonomi masa depan.
Dalam implementasinya, tabel konversi ini menyediakan tiga pola perubahan: one-to-one (perubahan kode langsung), one-to-many (pemecahan kode lebih spesifik), dan many-to-one (penggabungan kode). Pelaku usaha diberikan waktu transisi hingga paling lambat 18 Juni 2026 untuk melakukan penyesuaian secara nasional.
Pemerintah menjamin bahwa perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku secara sah. Pelaku usaha hanya diwajibkan melakukan penyesuaian melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau AHU jika terdapat perubahan substansi pada maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha mereka.
Kehadiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang kokoh serta efisiensi administratif, sekaligus memposisikan Indonesia sebagai negara yang adaptif terhadap standar klasifikasi ekonomi global yang paling mutakhir.
Pewarta: Aryati Damasari | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu