Bapenda Kota Tangerang Matangkan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah Demi Validasi Data

Pegawai Bapenda Kota Tangerang mengikuti bimbingan teknis penilaian NJOP bumi dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah.
Akurasi Data demi Keadilan Publik: Jajaran pimpinan dan staf teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian NJOP Bumi dan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk PBB-P2, Selasa (09/06/2026). Langkah ini ditujukan untuk melahirkan basis data perpajakan daerah yang objektif, valid, dan berkeadilan bagi seluruh wajib pajak.
TANGERANG, Jejak News— Mewujudkan sistem perpajakan daerah yang berkeadilan dan transparan menuntut kesiapan instrumen data yang presisi serta kapasitas aparatur yang mumpuni. Menyadari urgensi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengambil langkah progresif dengan memperkuat kualitas tata kelola pajak daerah melalui penguatan kapasitas sumber daya manusianya.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Agenda strategis ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Selasa (09/06/2026) hingga Rabu (10/06/2026).
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Handayani, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dirancang secara inklusif untuk menyamakan persepsi dari level pengambil kebijakan hingga pelaksana di lapangan. Sebanyak 30 pegawai Bapenda, mulai dari unsur pimpinan hingga staf teknis yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan PBB-P2, dilibatkan secara intensif.
“Bimtek ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas seluruh peserta terkait penilaian NJOP bumi serta pemutakhiran Zona Nilai Tanah. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dipahami secara menyeluruh dan diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Hastuti saat membuka acara.
Bukan sekadar rutinitas administratif, pemutakhiran data tanah memiliki dimensi humanis yang erat kaitannya dengan hak perlindungan ekonomi warga negara. Hastuti menjelaskan bahwa penilaian NJOP dan pemutakhiran ZNT memegang peranan krusial untuk melahirkan basis data perpajakan yang valid, akurat, dan sesuai dengan dinamika nilai pasar riil di lapangan.
Melalui data yang sahih, potensi kekeliruan dalam penetapan nominal pajak dapat diminimalisasi. Hal ini menjadi kunci utama agar proses penarikan PBB-P2 tidak lagi dipandang sebagai beban sepihak, melainkan instrumen pembangunan yang objektif dan proporsional.
“Selain memperkuat aspek teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kota Tangerang dalam mendukung reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan daerah,” tegas Hastuti.
Selama jalannya bimtek, para peserta digembleng dengan berbagai materi esensial. Kurikulum pelatihan mencakup metode penilaian NJOP bumi mutakhir, teknik pemetaan dan pemutakhiran instrumen ZNT, hingga pemahaman komprehensif atas implementasi regulasi terbaru yang mengatur tata kelola PBB-P2 di Indonesia.
Ikhtiar yang ditempuh Bapenda Kota Tangerang ini mengirimkan pesan kuat tentang arah baru pengelolaan keuangan daerah di tanah air. Bahwa di balik angka-angka target pendapatan daerah, ada hak-hak publik yang harus dijaga lewat prinsip akurasi dan transparansi.
Dengan menyelaraskan kompetensi aparatur terhadap dinamika pemutakhiran nilai tanah, Pemkot Tangerang tidak hanya sedang mengamankan pendapatan daerah, melainkan sedang menenun fondasi birokrasi yang humanis—sebuah sistem di mana kepatuhan pajak lahir dari rasa percaya masyarakat terhadap keadilan basis data yang objektif.
Reporter: Sanusi| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu