PUPR Kota Tangerang

Rehabilitasi Istri Eks Kapolres Bima dan Urgensi Pembersihan Internal Polri

Bareskrim Polri memastikan proses hukum dan rehabilitasi terhadap MA dan Aipda DA berjalan sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) setelah hasil uji sampel rambut dinyatakan positif
Gedung Balai Rehabilitasi BNN RI di Lido, Jawa Barat, tempat dilaksanakannya proses pemulihan bagi tersangka yang terindikasi penyalahgunaan zat.
JAKARTA, Jejak News– Gelombang penguatan integritas di tubuh Polri kembali menghadapi tantangan nyata. Kasus dugaan kepemilikan koper berisi narkotika di Tangerang yang menyeret Miranti Afriana (MA), istri dari mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, serta seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina (DA), kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan saintifik melalui sampel rambut, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), MA dan Aipda DA akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil asesmen medis dan hukum secara komprehensif,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Publik menyoroti sosok AKBP Didik Putra Kuncoro yang memiliki rekam jejak cukup panjang di wilayah hukum Polda Banten, termasuk pernah menjabat sebagai Kapolsek Serpong, Tangerang Selatan. Kedekatan geografis lokasi kejadian di Tangerang dengan basis penugasan lama sang suami memicu diskursus publik mengenai pengawasan internal terhadap keluarga personel Polri yang bertugas di wilayah-wilayah strategis.
Peristiwa memilukan ini tidak terlepas dari gerakan masif tes urine mendadak yang sedang digalakkan di sejumlah institusi Polri di seluruh Indonesia. Langkah Bareskrim yang transparan dalam mengungkap hasil uji rambut ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan “nol toleransi” terhadap narkoba tidak memandang bulu, termasuk terhadap anggota aktif maupun keluarga inti pejabat Polri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap pimpinan satuan untuk memperketat fungsi pengawasan melekat (Waskat), memastikan bahwa semboyan “Presisi” tidak hanya menjadi jargon, tetapi mendarah daging dalam perilaku keseharian setiap insan Bhayangkara dan keluarganya.
Rehabilitasi medis adalah jalan menuju pemulihan, namun transparansi hukum adalah jalan menuju kepercayaan publik. Kasus yang melibatkan keluarga perwira di Tangerang ini harus menjadi momentum refleksi kolektif bahwa narkoba adalah musuh dalam selimut yang bisa menyusup ke setiap lini, termasuk ke dalam rumah tangga penjaga hukum. Indonesia menanti langkah nyata Polri dalam memperkuat benteng moralitas anggotanya, agar seragam kebanggaan tidak lagi ternoda oleh zat yang merusak masa depan bangsa.(Limbong)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu