JN-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara indak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan secara simbolis uang belasan triliun rupiah tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaks Agung dalam sambutannya.
Baca juga: Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penindakan Rokok Ilegal pada Pihak Kejari Bengkayang
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja.
“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,”
Baca juga: KPK Buka Seleksi Terbuka 6 Jabatan Strategis Eselon II


