Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik dan Penempatan Khusus

Ketiga okmu, Polisi asal Polda Jabar diperiksa
Penegakan disiplin dan pemeriksaan internal aparat kepolisian oleh Divisi Propam demi menjaga integritas institusi.
Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan memproses secara hukum internal tiga anggotanya (Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW) yang terlibat cekcok dan arogan terhadap satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Meski telah ada perdamaian dengan korban, ketiga oknum tersebut tetap akan menjalani sidang kode etik dan penempatan khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Arogan di Pelican Crossing Bundaran HI: Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik dan Penempatan Khusus
JAKARTAJejak News, Institusi kepolisian kembali berada di bawah sorotan tajam publik setelah sebuah insiden arogansi jalanan melibatkan oknum aparat mencoreng komitmen pelayanan prima. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap tiga anggotanya yang terbukti melanggar marka jalan dan terlibat perselisihan dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah unit Toyota Alphard yang ditumpangi oleh ketiga oknum polisi tersebut—belakangan diidentifikasi berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW—nekat menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah di fasilitas penyeberangan penjalan kaki (pelican crossing) depan Hotel Pullman.
Tindakan abai hukum ini direspons dengan teguran keras oleh Fictor, seorang petugas satpam yang sedang berjaga dan mengawal pejalan kaki di lokasi. Tidak terima dengan teguran tersebut, adu mulut sengit pun tak terhindarkan dan rekaman videonya viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @jakpus24jam.id.
Menyikapi gelombang kritik publik, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan angkat suara secara transparan. Institusi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban dan masyarakat luas atas perilaku tidak terpuji yang dipertontonkan anggotanya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fictor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar membenarkan penuh keterlibatan anggotanya dalam insiden yang dinilai mencoreng marwah korps bhayangkara tersebut. Langkah penindakan hukum internal langsung diambil tanpa menunda waktu.
Jalur Damai Tak Menghapus Sanksi Etik
Meski situasi di lapangan sempat dimediasi secara kekeluargaan oleh Kepala Pos Polisi (Kapospol) Thamrin, Kompol Braiel, di mana kedua belah pihak sepakat berjabat tangan, namun hukum disiplin internal Polri tetap berlaku absolut. Perdamaian dengan warga sipil tidak serta-merta menggugurkan pelanggaran hukum formal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal oleh Bid Propam Polda Jabar, ditemukan bukti autentik yang cukup atas dugaan pelanggaran regulasi internal. “Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” tegas Hendra.
Saat ini, ketiga anggota tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif secara maraton. Begitu penyidikan berkas perkara rampung, ketiganya akan langsung dijebloskan ke tempat khusus (patsus) sebagai bentuk hukuman disiplin sebelum menghadapi persidangan etik resmi. Langkah ini diambil sebagai bukti konkret bahwa Polda Jabar tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap arogansi kekuasaan di ruang publik.
Ketika sirine dan pelat dinas merasa lebih tinggi daripada hak pejalan kaki di atas garis zebra, di situlah nalar publik sedang diinjak-injak oleh arogansi kekuasaan. Perdamaian di pos polisi mungkin bisa menyelesaikan urusan personal, tetapi itu tidak bisa memulihkan defisit etika publik.
Hukum yang tegas dan penempatan khusus bagi para pelanggar ini bukanlah sekadar hukuman administratif, melainkan sebuah ujian krusial bagi kepolisian: apakah mereka dididik untuk menjadi pelindung warga, atau justru menjadi penguasa jalanan yang tuna-etika?
Reporter: Fathur Ananta | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu