Berburu Sisa Anggaran di Balik Kedok Perjalanan Birokrasi

Dokumen LHP BPK RI Perwakilan Banten yang memuat temuan administrasi keuangan daerah.
Ilustrasi tumpukan berkas dokumen pertanggungjawaban keuangan dan struk belanja modal yang diperiksa oleh auditor negara guna mendeteksi adanya potensi kerugian daerah.
TANGERANG, Jejak News— Integritas tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang kembali mendapat sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten membongkar praktik manipulasi ratusan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perdin) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tidak tanggung-tanggung, lebih dari separuh struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diuji petik oleh auditor negara terbukti fiktif dan tidak terekam dalam sistem digital SPBU.
Investigasi Digital Membuka Tabir Manipulasi
Temuan ini bermula ketika BPK melakukan uji petik komparatif dengan membandingkan fisik struk BBM yang diajukan para ASN dengan data Host Data Record (HDR) di 15 SPBU penyedia. Dari total 341 struk yang diperiksa, sebanyak 177 struk senilai Rp68.173.145,00 dinyatakan zonk atau tidak tercatat dalam basis data transaksi resmi. Faktor krusial seperti tanggal, jam pengisian, volume liter, hingga nilai nominal uang yang tertera pada lembaran struk tersebut sama sekali tidak ditemukan di sistem digital SPBU.
Kondisi ini menegaskan adanya indikasi kuat rekayasa dokumen demi mencairkan uang negara secara tidak sah. Praktik ini secara langsung menabrak Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh akomodasi dinas dibayarkan berbasis biaya riil (at cost).
 Kebocoran Anggaran di Empat Instansi
Kebocoran anggaran perjalanan dinas ini tersebar di empat perangkat daerah dengan rincian akumulasi sebagai berikut:
  • Dinas Kesehatan (Dinkes): Maladministrasi terbesar dengan temuan 89 struk bermasalah senilai Rp31.764.485.
  • Sekretariat Daerah (Setda): Menempati posisi kedua dengan 57 struk fiktif senilai Rp24.578.840.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): Ditemukan 19 struk tidak valid dengan total nominal Rp7.900.000.
  • Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora): Mencatat 12 struk bermasalah senilai Rp3.929.820.
Ironisnya, Salah satu Kabag di bagian Umum Sekda adalah pindahan atau mutasi dari Inspektorat Wilayah Kota Tangerang, diketahui penyimpangan ini terjadi di tengah masifnya alokasi anggaran daerah. Pada tahun anggaran 2025, Pemkot Tangerang menggelontorkan dana perjalanan dinas dalam negeri hingga Rp97.841.304.805, dengan realisasi mencapai Rp87.193.304.861 atau sekitar 89,12 persen.
Sejumlah Jurnalis  berhasil menghubungi dan meminta konfirmasi langsung dari otoritas terkait guna menggali komitmen pembenahan di tubuh Pemkot Tangerang, berikut petikannya
Jurnalis: “Bagaimana sikap resmi Pemerintah Kota Tangerang menanggapi temuan BPK yang secara gamblang memperlihatkan adanya ratusan struk BBM fiktif dalam kegiatan dinas ini?”
Mualim (Kabag Prokopim Pemkot Tangerang): “Kami secara terbuka menerima seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK RI. Kami tidak membantah catatan tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung, seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp68.173.145,00 dari empat dinas tersebut sudah disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah melalui mekanisme Surat Tanda Setoran (STS). Kita tindak lanjuti sesuai arahan BPK.”
Jurnalis: “Pengembalian uang adalah satu hal, namun aspek pencegahan sistemik adalah hal lain. Bagaimana langkah konkret Pemkot agar rekayasa dokumen seperti ini tidak menjadi kultur yang berulang?”
Mualim: “Ke depan, Pemkot Tangerang berkomitmen penuh memperkuat sistem pengendalian internal. Kami akan memperketat verifikasi di setiap tahapan pengadaan dan perjalanan dinas. Pengawasan dan koordinasi dengan pihak Inspektorat akan dioptimalkan, fungsi reviu serta monitoring harian diperketat, dan kapasitas SDM aparatur akan terus ditingkatkan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan absolut terhadap regulasi.”
Ketika struk bensin harus direkayasa demi memuluskan angka-angka di laporan perjalanan dinas, kita sebenarnya sedang menyaksikan kedangkalan moralitas birokrasi. Ini bukan soal angka 68 juta yang kecil di tengah APBD triliunan, melainkan soal hilangnya etika publik di dalam ruang-ruang administrasi negara.
Perjalanan dinas yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan, justru mengalami simplifikasi menjadi sekadar ritus berburu sisa anggaran. Saat sistem digital SPBU mampu membaca kebohongan sebuah struk kertas, di saat yang sama kita tahu bahwa kejujuran batiniah para pembuat kebijakan sedang mengalami defisit. Pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta mencuci bersih cacat etis dari sebuah manipulasi, yakni itu hanya sekadar konfirmasi bahwa mereka tertangkap tangan oleh sistem yang mereka buat sendiri.
Reporter: Irin Masi
Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu