Warga Pasar Kemis Keluhkan Bau Menyengat dari Industri Pelapisan Logam Tanpa Izin

Tampak depan bangunan tertutup tanpa papan nama di kawasan Pasar Kemis RT 07/RW 06 yang diduga menjadi lokasi usaha pelapisan logam chrome ilegal.
Abai aturan publik: Kondisi fisik luar lokasi usaha pelapisan logam di Kelurahan Kuta Jaya. Ketertutupan informasi operasional dan munculnya bau kimia menyengat memicu desakan warga agar instansi penegak hukum segera melakukan penyegelan.
TANGERANG, Jejak News— Kenyamanan dan kesehatan warga Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini berada di bawah bayang-bayang kecemasan. Aktivitas sebuah industri rumahan pelapisan logam (chrome plating) yang beroperasi di tengah kawasan permukiman penduduk, tepatnya di Jalan Alternatif 1 AC No. 8, RT 07/RW 06, mulai menuai protes keras akibat dugaan pencemaran udara dan ketiadaan izin operasional yang jelas.
Sejumlah warga setempat mengaku dihantui rasa waswas lantaran uap dan bau menyengat dari bahan kimia berbahaya kerap tercium dari area produksi. Ironisnya, sejak awal mula beroperasi, pemilik usaha sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi atau meminta persetujuan dari masyarakat yang tinggal berdampingan langsung dengan lokasi pabrik.
“Kami tidak pernah diberi informasi. Tiba-tiba sudah beroperasi, dan terkadang muncul bau yang cukup menyengat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (12/6).
Misteri Legalitas dan Siluman Tanpa Papan Nama
Selain polusi udara yang mengganggu pernapasan, warga juga mempertanyakan legalitas hukum dari kegiatan industri tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada papan nama identitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun papan informasi izin lingkungan yang dipasang di area luar bangunan.
Ketertutupan pihak pengelola memicu kecurigaan bahwa usaha pelapisan logam ini sengaja menghindari kewajiban hukum. Padahal, secara teknis, industri chrome plating merupakan sektor yang wajib diawasi ketat karena menghasilkan limbah cair korosif serta menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tingkat tinggi yang berisiko merusak ekosistem tanah dan sumber air tanah warga.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas ini secara mutlak melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Setiap badan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan dan memiliki instalasi pengelolaan limbah yang tersertifikasi.
Upaya konfirmasi dan pencarian informasi yang berimbang telah dilakukan oleh tim media dengan mengirimkan surat resmi kepada pengelola gudang terkait dokumen lingkungan mereka. Namun, hingga tenggat waktu penerbitan berita ini, pihak perusahaan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Pemerintah Desa Lakukan Pengecekan Batas Wilayah
Saling lempar informasi mengenai domisili pabrik sempat terjadi. Pemerintah Desa Gelam Jaya yang awalnya diduga menjadi menara pengawas lokasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penelusuran lapangan melalui sambungan telepon dan pesan digital WhatsApp.
“Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut bukan berada di wilayah Desa Gelam Jaya,” tulis otoritas perangkat desa dalam keterangan resminya. Hasil verifikasi koordinat memastikan bahwa titik industri peleburan dan pelapisan tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Aktivis Desak Dinas Lingkungan Hidup Turun Tangan
Sikap abai pengusaha terhadap aspek lingkungan ini memantik reaksi keras dari aktivis sosial Kabupaten Tangerang, Jamasri. Ia menegaskan bahwa mengoperasikan industri kimia tanpa manajemen limbah B3 yang benar dapat berimplikasi pada sanksi berlapis, mulai dari penutupan paksa, denda miliaran rupiah, hingga sanksi pidana penjara bagi pemiliknya.
Meski begitu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menguji kadar baku mutu udara dan air di sekitar lokasi.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tentu ada mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jamasri tegas.
Menjamurnya industri di wilayah Kabupaten Tangerang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, bukan justru menjadi mesin pembunuh senyap bagi kesehatan masyarakat sekitar. Kasus dugaan pelanggaran lingkungan di Pasar Kemis ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan di atas kepentingan profit semata.
Membiarkan industri kimia B3 beroperasi tanpa dokumen lingkungan di tengah pemukiman padat adalah bentuk pembiaran yang mempertaruhkan masa depan generasi mendatang. Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan dengan tegas ataukah bau menyengat itu akan terus dibiarkan menguap bersama hilangnya hak warga atas udara yang bersih dan sehat.
Reporter: irin Masi| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu