JAKARTA, Jejak News— Tabir gelap yang menyelubungi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang presisi, lembaga antirasuah ini berhasil mengurai skema konspirasi sistemik dan aliran dana haram yang melibatkan pucuk pimpinan daerah demi mengamankan kelangsungan proyek bernilai miliaran rupiah.
KPK secara resmi menahan empat tersangka utama yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Para tersangka tersebut adalah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030; ABN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim; AD yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati; serta CRH, pihak swasta selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Untuk kepentingan penyidikan, penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tersangka ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara sang Bupati, EDS, bersama orang kepercayaannya, AD, menyusul ditahan sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Konstruksi Transaksi Hotel dan Skema Jatah ‘Fee’ Terstruktur
Konstruksi perkara memuakkan ini bermula dari sebuah pertemuan tertutup antara ABN dan CRH di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu (06/06/2026). Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai instan sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang tersebut diberikan sebagai mahar demi “menjaga hubungan baik” agar korporasi swasta tersebut dijamin kembali memenangkan proyek-proyek strategis di berbagai instansi Pemkab Muara Enim ke depan, tidak terbatas di lingkungan Disdikbud saja.
Penyidikan mendalam KPK kemudian menyingkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Di bawah instruksi langsung dan kendali Bupati EDS, tersangka ABN menggerakkan jaringan perantara untuk menarik setoran uang secara berkala dari para rekanan atau kontraktor proyek di Disdikbud Pemkab Muara Enim.
Agar tidak terendus oleh otoritas pengawas keuangan, aliran dana korupsi tersebut disamarkan secara rapi menggunakan dua modus utama: setoran tunai langsung (cash) atau ditampung melalui mekanisme buka-tutup rekening atas nama orang lain (nominee).
KPK juga berhasil memetakan formula pembagian keuntungan (fee) dari total nilai proyek yang telah disepakati para komplotan ini secara terperinci, yaitu:
-
- 5 Persen dialokasikan khusus sebagai jatah utama untuk Bupati (EDS).
- 3 Persen mengalir untuk jatah Kepala Dinas terkait.
- 1 Persen didistribusikan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta bendahara pengadaan.
Dari serangkaian penggeledahan dan penangkapan, tim penindak KPK bergerak cepat menyita barang bukti bernilai fantastis. Total hak publik yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar, yang terdiri atas pecahan uang tunai rupiah, mata uang asing (valas), saldo mengendap dalam rekening nominee, serta berbagai bentuk Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memuat rekam jejak transaksi digital para tersangka.
Ancaman Pidana Berlapis
Atas tindakan mencederai amanah publik tersebut, penegakan hukum tegas bersiap menjerat para pelaku. Tersangka EDS, ABN, dan AD dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka CRH selaku pemberi suap atau pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan skema persentase jatah fee yang begitu rapi hingga pemanfaatan rekening nominee dalam kasus ini menunjukkan betapa korupsi di tingkat daerah telah bermutasi menjadi sebuah sistem yang dingin dan terencana. Tindakan memotong anggaran pendidikan demi memperkaya segelintir elite adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak-hak dasar anak bangsa di Muara Enim.
Keberhasilan KPK menyita barang bukti senilai Rp1,9 miliar ini bukan sekadar keberhasilan matematis penegakan hukum, melainkan sebuah seruan kemanusiaan yang tegas: bahwa kedaulatan anggaran daerah harus dikembalikan penuh untuk kesejahteraan rakyat, dan sistem hukum baru Indonesia tidak akan pernah memberi ruang bagi para perampok uang negara untuk bersembunyi di balik rekayasa administrasi dan perbankan.
Reporter: Yusrizal| Editor: Ismail Saleh





