JEMBER – Jejak News— Tindakan perusakan lingkungan secara sepihak di kawasan pesisir selatan Jawa Timur memicu reaksi keras dari berbagai elemen pengawas korupsi dan pelestari lingkungan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras aksi penebangan pohon secara liar di wilayah sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Aksi sekelompok oknum tidak bertanggung jawab ini dinilai menantang bahaya besar, mengingat kawasan pesisir Jember secara geografis masuk dalam daftar zona merah rawan bencana alam ekstrem, termasuk ancaman gempa bumi megathrust dan gelombang tsunami dahsyat.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menyeret kasus perusakan ruang terbuka hijau proteksi ini ke ranah hukum. Heru mengingatkan kembali komitmen ketat menjaga kelestarian alam yang kerap digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto di berbagai lini media sosial.
Kemarahan MAKI Jatim semakin beralasan karena pohon akasia dan mangrove yang dibabat tersebut merupakan hasil jerih payah Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat, yang bibit-bibit pohonnya disuplai langsung melalui program anggaran belanja pemerintah. Alokasi materi negara yang dirusak secara sengaja ini memperkuat indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan aset negara yang terstruktur.
Kondisi di lapangan saat ini dilaporkan sangat pelik. Berdasarkan informasi yang dihimpun secara mendalam oleh tim investigasi, gelombang protes warga di media sosial memaksa aktivitas penebangan di sempadan pantai Desa Kepanjen tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Lahan sempadan pantai kini tampak gundul dan meranggas, menyisakan tunggul-tunggul pohon akasia serta mangrove yang ditebang secara liar.
Meski aktivitas telah berhenti, kepastian hukum dan pertanggungjawaban para pelaku masih mengambang. Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pihak birokrasi setempat, yakni Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, sama sekali tidak memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya. MAKI Jatim mendesak adanya tindakan kolektif yang tegas dari aparat penegak hukum agar memberikan efek jera yang nyata bagi para perusak ekosistem.
Aksi perusakan sabuk hijau di pesisir Jember ini langsung mengundang perhatian publik di tingkat nasional, Kasus ini menjadi potret nyata dari masih rapuhnya pengawasan lini bawah terhadap aset ekologi perlindungan bencana di Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang berada di lingkaran cincin api (ring of fire), Indonesia dihadapkan pada risiko bencana maritim yang permanen. Vegetasi pantai seperti mangrove dan akasia bukan sekadar penghias lanskap topografi, melainkan benteng pertahanan alami (bio-perisai) terdepan untuk meredam daya hancur hantaman gelombang tsunami dan laju abrasi air laut. Kasus di Jember ini membuka mata publik bahwa penegakan hukum lingkungan (environmental law enforcement) tidak boleh kalah oleh ego sektoral atau kepentingan ekonomi jangka pendek oknum tertentu. Mengabaikan pembalakan di zona rawan megathrust sama saja dengan membiarkan masyarakat lokal hidup berdampingan dengan bom waktu bencana kemanusiaan yang siap meledak kapan saja.
Penebangan pohon-pohon muda di tepi pantai Kepanjen bukan sekadar hilangnya batang-batang kayu, melainkan runtuhnya rasa aman bagi generasi masa depan di pesisir Jember. Setiap akar mangrove yang tercabut dan setiap batang akasia yang tumbang adalah hilangnya satu pelindung dari amukan samudra luas yang tak pernah bisa diprediksi. Menjaga kelestarian alam bukanlah opsi atau hobi, melainkan utang moral pertahanan hidup yang harus dibayar kepada bumi yang dipijak.
Riak konflik lingkungan di Jember ini merupakan cermin besar yang mengingatkan bahwa keserakahan manusia sering kali lebih cepat menghancurkan ketimbang bencana alam itu sendiri. Membiarkan para pelaku pembalakan liar melenggang tanpa sanksi hukum yang menjerakan adalah bentuk pembiaran terhadap potensi petaka kemanusiaan di masa mendatang.
Sebelum alam menuntut balas melalui gulungan ombak tsunami, perlindungan terhadap setiap jengkal benteng hijau pesisir harus diperketat. Karena ketika bencana itu tiba, penyesalan di atas puing-puing kehancuran tidak akan pernah bisa mengembalikan jiwa yang telah hilang.
Pewarta: Yusrizal
Editor: Suwarman
Editor: Suwarman





