Kawal Mental Generasi Emas, Kemendikdasmen Dorong Implementasi Regulasi Sekolah Humanis

JN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam merombak paradigma disiplin di lingkungan sekolah dengan menekankan pentingnya membangun ekosistem Sekolah Humanis. Sebagai langkah taktis, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh jajaran dinas pendidikan dan kepala satuan pendidikan di tanah air untuk mengedepankan pendekatan tanpa kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, dalam proses pembinaan karakter peserta didik.

Langkah ini diambil sebagai respons serius pemerintah terhadap masih adanya insiden perundungan (bullying) dan tindakan represif oknum di lingkungan sekolah, yang dinilai dapat merusak ruang tumbuh kembang serta kesehatan mental anak Indonesia.

Kemendikdasmen menjabarkan bahwa pilar utama dari Sekolah Humanis adalah penerapan metodologi “Disiplin Positif”. Pendekatan ini menggeser pola hukuman konvensional yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pola komunikasi yang bersifat membimbing, dialogis, dan menumbuhkan kesadaran diri siswa atas konsekuensi tindakan mereka. Untuk itu, peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan manajemen kelas yang inklusif dan responsif gender akan terus diakselerasi.

Baca juga: Akselerasi Kualitas Vokasi, Kemenperin Cetak Master Trainer Industri Kompeten

“Sekolah harus menjadi tempat yang paling dirindukan oleh anak-anak untuk belajar, bukan tempat yang memicu rasa takut. Membangun sekolah humanis berarti kita mengedepankan hak perlindungan anak dan martabat kemanusiaan. Kami menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan siswa,” ungkap perwakilan Kemendikdasmen, Kamis (28/5/2026).

Guna memperkuat dasar hukum kebijakan ini, Kemendikdasmen mengoptimalkan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang wajib dibentuk di setiap sekolah. Tim ini bertugas menjalankan fungsi pengawasan harian, menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi siswa, serta melakukan penindakan cepat berkoordinasi dengan instansi terkait jika terjadi pelanggaran kode etik.

Kebijakan sekolah humanis ini juga mengintegrasikan peran aktif orang tua dan komite sekolah. Kerja sama yang selaras antara pola asuh di rumah dan pola pengajaran di sekolah dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pembentukan karakter generasi emas yang unggul, berbudaya, dan menghargai keberagaman.

Baca juga: Wujudkan Kesetaraan Edukasi, SMKN 3 Kota Metro Lengkapi Sarpras RPS Listrik dan Layanan Inklusi

Melalui konsistensi penerapan pendekatan tanpa kekerasan ini, Kemendikdasmen optimistis mutu pendidikan nasional tidak hanya meningkat dari segi capaian akademik, melainkan juga melahirkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mampu memfasilitasi potensi unik setiap anak secara optimal.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu