PEKALONGAN – Jejak News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Kamis (23/4), tim penyidik melakukan langkah masif dengan memanggil 55 saksi dari kalangan tenaga alih daya (outsourcing) yang tersebar di berbagai instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga kuat menjadi instrumen bagi beneficial ownership (penerima manfaat) yang mengarah pada lingkaran keluarga Bupati. Fokus pemeriksaan kali ini menyasar para pekerja di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta lingkup kecamatan yang disinyalir menjadi titik distribusi proyek outsourcing pada tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi dari berbagai dinas—mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga sektor pendidikan dan kesehatan—bertujuan untuk memverifikasi tata kelola pengadaan yang diduga tidak berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan ekonomi. “KPK berkomitmen untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik yang menguntungkan kelompok tertentu secara ilegal,” tegas Budi.
Penyelidikan ini juga mengungkap aliran dana fantastis yang diduga mengalir ke kantong pribadi Fadia Arafiq dan keluarganya, dengan total mencapai miliaran rupiah. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah unit kendaraan mewah di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kawasan Cibubur. Tindakan ini mencerminkan ketegasan hukum dalam memutus mata rantai eksploitasi jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan di daerah bahwa pengadaan jasa publik bukan sekadar transaksi administratif, melainkan amanah moral yang harus dijaga dari kontaminasi nepotisme. Upaya KPK dalam mendalami keterlibatan beneficial ownership diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum bagi perbaikan integritas birokrasi secara menyeluruh.
Melalui pengungkapan kasus ini, publik menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan sosial di Pekalongan, memastikan bahwa anggaran negara benar-benar terserap untuk pelayanan rakyat, bukan untuk memperkaya lingkaran kekuasaan.
Pewarta: Angga Sulistiyo| Editor: Ismail Saleh





