Kemen PPPA dan WKRI Kukuhkan Laskar Tanna sebagai Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat

Peserta ToT Laskar Tanna berfoto bersama jajaran Deputi Kemen PPPA setelah menandatangani ikrar perlindungan perempuan dan anak.
Pengukuhan relawan Laskar Tanna melalui sinergi Kemen PPPA dan WKRI guna memperkuat sistem deteksi dini kekerasan di tingkat komunitas.
JAKARTA, Jejak News | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) mengambil langkah strategis dalam memperkuat benteng pertahanan sosial melalui penyelenggaraan Training of Trainers (ToT) Laskar Tanna. Inisiatif ini merupakan pengejawantahan dari visi pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat secara aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan serius bagi martabat kemanusiaan di Indonesia.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026), mengungkapkan urgensi kolaborasi ini mengingat satu dari empat perempuan di Indonesia tercatat pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. “Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi ranah privat, melainkan persoalan publik yang membutuhkan peran aktif relawan seperti Laskar Tanna sebagai pintu pertama pendampingan dan advokasi,” tegasnya.
Pelatihan ini tidak hanya membekali peserta dengan aspek spiritual dan kemanusiaan, tetapi juga penguasaan teknologi melalui aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Versi 3. Melalui sistem ini, Laskar Tanna diharapkan mampu mengelola data dan manajemen kasus secara terintegrasi—mulai dari pengaduan hingga pemantauan korban—yang terhubung langsung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di berbagai wilayah.
Ketua Presidium WKRI, Elly Kusumawati, menegaskan bahwa Laskar Tanna hadir untuk melengkapi penanganan medis dan psikologis profesional melalui pendekatan iman dan spiritual. Sebagai puncak kegiatan, dilakukan penandatanganan ikrar komitmen bersama sebagai simbol transformasi narasi perlindungan menjadi aksi nyata di lapangan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan telah menunjukkan progres signifikan dengan terbentuknya UPTD PPA di 85 persen wilayah Indonesia. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan optimalisasi layanan SAPA 129 menjadi instrumen utama negara dalam memastikan keadilan bagi penyintas.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak, Ciput Eka Purwiati, menyoroti pentingnya keberanian melapor untuk menghapus stigma takut yang selama ini menyelimuti korban. Dengan hadirnya Laskar Tanna sebagai agen perubahan lintas iman dan komunitas, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan responsif, di mana setiap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang layak mereka terima sebagai warga negara.
Pewarta: Aryati Damasari | Editor: Ismail Saleh

 

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu