PUPR Kota Tangerang

Selama 13 Tahun Menjabat Sekda, KPK Akhirnya Tangkap Tangan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo

Ponorgogate
KPK secara eksplisit menjelaskan modus operandi yang melibatkan suap mutasi jabatan, proyek RSUD dr Harjono, dan penerimaan gratifikasi lainnya pada konferensi pers pekan lalu

JN-Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo saat ini, Agus Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. Status ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025, yang juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu, SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Baca juga: Apes Benar Nasib Jaksa Gadungan di Tangsel Belum Menikmati Hasil Penipuan Sudah Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Dalam konstruksi perkaranya, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD Ponorogo akan dicopot oleh SUG. Demi mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP untuk memberikan sejumlah uang kepada SUG.

KPK tunjukan uang Rp 500 juta yang disita saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari (Foto Ist)

Diduga terjadi tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG dalam periode Februari-November 2025, yang mencapai total Rp1,2 miliar. Adapun rinciannya, untuk SUG sejumlah Rp900 juta dan AGP Rp325 juta. Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya. Yakni terkait dugaan suap paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi. Dimana YUM diduga menerima fee dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo senilai 10% (Rp1,4 miliar) dari total nilai paket proyek sebesar Rp14 miliar. Dari uang tersebut, YUM menyerahkannya kepada SUG melalui kerabatnya. Dalam perkara lainnya, SUG juga diduga menerima sejumlah pemberian atau gratifikasi dari YUM sebesar Rp225 juta dan dari EK selaku pihak swasta senilai Rp75 juta.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Hilang Selama Sepekan

Atas perbuatannya, SC disangkakan melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara SUG bersama-sama YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kemudian, YUM juga disangkakan melanggar diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan SUG dan AGP juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK menemukan potensi korupsi pada sektor tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih masif. Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan ini diharap menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga, melakukan perbaikan tata kelola sektor ini.

KPK secara eksplisit menjelaskan modus operandi yang melibatkan suap mutasi jabatan, proyek RSUD dr Harjono, dan penerimaan gratifikasi lainnya. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang terencana. KPK meminta agar semua pihak, termasuk masyarakat Ponorogo, kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mereka menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.

Dalam hal pengembangan kasus yang kini ditangani KPK, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus ke dugaan korupsi proyek lainnya, seperti Monumen Reog Ponorogo, berdasarkan informasi dan petunjuk baru yang ditemukan selama penyidikan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka di Pemkab Ponorogo
  • Jumat, 7 November 2025: Tim KPK melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
  • Jumat, 7 November 2025:Konferensi pres KPK terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo terkait dugaan korupsi mutasi jabatan dan proyek RSUD, serta mengabarkan bahwa sejumlah orang telah diamankan dan sebagian akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Minggu, 9 November 2025: Keempat tersangka, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, langsung ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
  • Minggu, 9 November 2025: Setelah pemeriksaan 1×24 jam lebih, KPK resmi mengumumkan penetapan empat tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (mantan Direktur RSUD dr Harjono), dan Sucipto (pihak swasta).
  • Selasa, 11 November 2025: KPK mulai melakukan penggeledahan di enam lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW, dalam penggeledahan ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang.
  • Rabu, 12 November 2025: Penggeledahan berlanjut ke lokasi lain, termasuk kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo.
  • Kamis, 13 November 2025: Tim penyidik menyasar dua lokasi sekaligus, yaitu rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
  • Jumat, 14 November 2025: Dilaporkan bahwa KPK membawa dokumen penting, dua mobil mewah, dan 25 unit sepeda dari penggeledahan di rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun
Rutan Merah Putih
Rutan Merah Putih KPK, Tampak pintu masuk, ruang tatap muka, Ruang tidur, Toilet,Tempat Jemur Pakaian tahanan

Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan status mereka sebagai tersangka pada konferensi pers di tanggal yang sama, menyusul pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025.

Untuk diketahui,Rumah tahanan mrah putih KPK merujuk pada Rutan Cabang Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang kini menjadi salah satu rutan utama KPK bersama Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Lokasi Bangunan ini berada di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan. bangunan ini mampu menampung 37 tahanan dengan kapasitas pria dan wanita terpisah, dan memiliki fasilitas seperti ruang isolasi, area olahraga, serta  pemeriksaan kesehatan rutin dengan kapasitas 37 tahanan, terdiri dari 29 pria dan 8 wanita, yang dibagi di lantai dasar dan mezzanine, disamping memilki ketebalan tembok dan pintu
sesuai standar Kemenhum dan HAM, didalamnya terdapat ruang isolasi.

Modus Operandi dan Aliran Dana

KPK menduga terjadi praktik suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur selama beberapa tahun, terduga Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono meminta imbalan sejumlah uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan promosi atau mutasi jabatan tertentu, Selain suap jabatan, kasus ini juga terkait dugaan “main” proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo.  Total uang suap yang berhasil diamankan dan diungkap oleh KPK mencapai sekitar Rp 1,25 miliar. Rinciannya, Bupati Sugiri diduga telah menerima Rp 900 juta, sedangkan Sekda Agus Pramono diduga menerima Rp 325 juta. Uang ini diterima dalam beberapa klaster penyerahan.
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati dan Sekda Ponorogo, Amankan Barang Bukti Tiga Koper, berisi uang berkas penting 
Untuk memperkuat bukti, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Ponorogo dan Madiun, yakni rumah dinas dan kediaman pribadi Sekda Agus Pramono di Jalan Mangkuprajan, Kota Madiun, serta beberapa kantor dinas, termasuk Dinas PU dan RSUD. Dari penggeledahan di rumah pribadi Agus Pramono, KPK menyita dua koper dokumen penting, kwitansi, nota jual beli tanah, dan diduga juga menyita mobil mewah.
Bupati Ponorogo
Saat Bupati Ponorogo (T-shirt putih)dekat dengan masyarakatnya namun jauh dengan bawahannya (ASN)
Ironi dibalik pencitraan,  Banyak aktivis mengungkapkan rasa kecewa karena Bupati Sugiri Sancoko, yang dikenal aktif di media sosial dan sering membagikan momen kedekatan dengan rakyat, justru tersandung kasus korupsi, terutama terkait jual beli jabatan yang menyengsarakan ASN.
GNPK JATIM
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim), Rizky Putra Yudhapradana, SH,

Sementara itu pegiat anti korupsi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim), Rizky Putra Yudhapradana, SH, mengapresiasi langkah cepat KPK yang dinilainya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah tetap konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk di level pemerintahan daerah, hal tertuang pres rilisnya

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas tindakan tegasnya. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak bermain-main dengan kewenangan jabatan,” ujar Rizky pada Kamis lalu(7/11/25).

Menurutnya, praktik suap dalam proses mutasi jabatan menunjukkan masih lemahnya integritas birokrasi di daerah. Ia menilai, fenomena tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Transaksi jabatan adalah bentuk korupsi yang sangat merusak sendi pemerintahan. Ketika jabatan diperoleh bukan karena kompetensi, tapi karena uang, maka pelayanan publik pasti terganggu,” tegasnya.

GNPK Jatim, kata Rizky, mendesak seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan ketat dari lembaga pengawas internal maupun masyarakat sipil agar praktik “jual beli jabatan” tidak kembali terjadi.

“Kami mendorong adanya sistem seleksi jabatan berbasis merit yang terbuka dan dapat diawasi publik. Selain KPK, lembaga seperti BPKP, Inspektorat, dan DPRD harus turut aktif dalam pengawasan,” ungkap Rizky.

Rizky juga menegaskan komitmen GNPK Jatim untuk terus melakukan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi di berbagai daerah. Pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat, akademisi, dan media untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini.

“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga mengedukasi. GNPK Jatim akan turun langsung ke lapangan, menggelar diskusi publik, dan membuka kanal aduan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di daerah,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Rizky berharap proses hukum terhadap Bupati Ponorogo dan pihak-pihak terkait dapat berjalan transparan, cepat, dan adil.

“Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa saja yang terlibat. Transparansi ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi semakin kuat,” pungkasnya.

Rizky menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menegakkan integritas birokrasi.

“Korupsi di level daerah bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menghancurkan masa depan masyarakat. Sudah saatnya birokrasi kita benar-benar bersih,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Sekda Agus Pramono telah menjabat di posisi strategis tersebut selama 13 tahun sejak 2012, yang mengindikasikan praktik korupsi sistemik dalam waktu yang lama. Akibat penetapan tersangka ini, jabatan Sekda Ponorogo menjadi kosong, yang berpotensi mengganggu pembahasan APBD 2026.( Syailendra/Hidayatulah/Red).

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu