PUPR Kota Tangerang

Uji Materiil Akuntabilitas Pemerintah dan Janji Advokasi bagi Rakyat Kecil

Suasana jalan rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang yang menjadi lokasi kecelakaan maut serta dokumentasi pendaftaran gugatan di PN Pandeglang.
GUGATAN UNTUK KEADILAN: Kuasa hukum tukang ojek Al Amin saat mendaftarkan gugatan perdata di PN Pandeglang. Kasus ini menyoroti kelalaian pemeliharaan jalan yang berujung pada hilangnya nyawa dan menuntut tanggung jawab penuh dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
PANDEGLANG – Marwah keadilan kini tengah diuji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sebuah gugatan perdata resmi dilayangkan oleh Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan yang menjadi korban sekaligus tersangka atas insiden tragis akibat infrastruktur yang terabaikan. Gugatan ini menyeret nama-nama besar di tampuk kekuasaan, mulai dari Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan, hingga Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Langkah hukum ini merupakan respons atas kecelakaan maut pada 27 Januari lalu di jalanan berlubang Kabupaten Pandeglang yang merenggut nyawa Khairi Rafi. Secara intelektual, gugatan ini menjadi preseden penting mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang, di mana kegagalan pemeliharaan infrastruktur bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hak asasi warga atas keselamatan.
Di sisi lain, dimensi humanis muncul dari respons Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. Menyadari posisi Al Amin yang terjepit di antara duka kehilangan penumpang dan jeratan status tersangka, Dimyati berkomitmen memberikan pendampingan hukum. Namun, komitmen ini membawa pesan politis yang tajam: ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk berhenti menunda dan segera menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama.
“Negara harus hadir bukan hanya saat menuntut kewajiban rakyat, tapi juga saat rakyat menuntut hak atas keamanan di jalan raya. Advokasi terhadap tukang ojek ini adalah bentuk keberpihakan, namun perbaikan jalan adalah solusi jangka panjang yang tidak bisa dinegosiasikan,” tutur Suryadi . Ketua PANRI menyikapi yang berkembang di lingkungan pemerintahan provinsi.
Kini, publik menunggu apakah persidangan ini akan menjadi momentum transformasi pembangunan di Banten, atau sekadar menjadi catatan duka yang terkubur di lubang-lubang jalan yang sama.
Kasus Pandeglang adalah alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: bahwa setiap lubang di aspal yang tidak tertutup adalah potensi dakwaan di pengadilan. Keadilan bagi Al Amin adalah simbol perjuangan rakyat kecil yang menagih janji negara, bahwa pembangunan bukan sekadar angka di APBD, melainkan jaminan keselamatan nyawa setiap warga negara.(Jhony Harahap)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu