PUPR Kota Tangerang

Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Palu hakim
JAKARTA, jejak-news.com-Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai sebuah titik balik fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bergerak melampaui sekadar pembaruan redaksional.
Inti revolusi paradigma ini tersemat dalam Pasal 2 KUHP, yang secara eksplisit mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” (the living law atau hukum adat) sebagai basis pemidanaan yang sah, berdiri sejajar dengan hukum positif tertulis. Pengakuan ini merepresentasikan pergeseran signifikan dari rigiditas asas legalitas formal peninggalan kolonial menuju keseimbangan dinamis dengan legalitas materiel.
Secara mendasar, maksud dan tujuan utama dari Pasal 2 adalah menjembatani kesenjangan laten antara kepastian hukum tekstual dan substansi rasa keadilan masyarakat. Pembuat undang-undang menyadari limitasi hukum tertulis yang sering kali tertinggal dari dinamika sosiologis atau gagal menangkap nuansa keadilan lokal. Dengan menginkorporasikan hukum yang hidup, Pasal 2 bertujuan mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) manakala suatu perbuatan dianggap tercela dan menuntut sanksi oleh komunitas adat, namun luput dari jangkauan delik formal dalam KUHP.
Tujuan filosofis pasal ini adalah mentransformasi paradigma penegakan hukum dari yang bersifat legistik-kaku menjadi responsif dan berkeadilan. Dalam rezim hukum lama (Wetboek van Strafrecht), hakim sering kali “terbelenggu” oleh bunyi pasal, dipaksa memutus perkara yang secara formal benar namun secara substansial melukai rasa keadilan publik. Melalui mandat Pasal 2, negara mengembalikan otoritas diskresioner kepada hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup guna mewujudkan keadilan substantif.
Secara historis, langkah ini merupakan upaya dekolonialisasi sadar. Hukum pidana Indonesia telah lama terbelenggu dalam paradigma positivistis warisan Belanda, yang memarjinalkan hukum adat demi unifikasi semu. Kehadiran KUHP Nasional mengusung misi pengembalian jati diri hukum yang menghormati pluralisme hukum. Dari perspektif filosofi perundang-undangan, Pasal 2 mencerminkan transisi dari aliran klasik (daad-strafrecht) menuju aliran neo-klasik yang mengakui apa yang dirasakan adil oleh masyarakat (Volksgeist atau jiwa bangsa).
Inti dari Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa berlakunya asas legalitas formal dalam Pasal 1 ayat (1) tidak menegasikan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana. Ketentuan ini memberikan legitimasi yuridis bahwa perbuatan tercela menurut adat dapat dimintai pertanggungjawaban, sebuah bentuk pengakuan negara terhadap validitas sosiologis rasa keadilan di akar rumput.
Kendati demikian, pengakuan terhadap hukum yang hidup dibingkai oleh prinsip teritorialitas ketat. Pasal 2 ayat (2) menyatakan hukum tersebut berlaku “dalam tempat hukum itu hidup,” menghormati Bhinneka Tunggal Ika. Namun, pengakuan ini tidak absolut, dibatasi secara tegas oleh nilai-nilai fundamental Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia (HAM), dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Batasan HAM ini menjadi titik temu krusial antara tradisi dan modernitas; praktik hukum adat yang diskriminatif atau kejam tidak akan mendapatkan tempat dalam sistem hukum nasional.
Dalam tataran implementasi, tantangan terbesar adalah menjaga kepastian hukum. Untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan, Pasal 2 ayat (3) memandatkan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Mandat ini menciptakan penyilangan hubungan antara fleksibilitas hukum adat dan kepastian hukum positif. Dari sisi pemidanaan, pasal ini membawa semangat keadilan restoratif, di mana sanksi diselaraskan dengan pemenuhan kewajiban adat, bergeser dari orientasi retributif menuju pemulihan keseimbangan sosial.
Sebagai kristalisasi dari cita-cita hukum nasional yang adaptif, Pasal 2 KUHP Nasional bermaksud menjembatani jurang antara hukum negara dan hukum rakyat, merawat jiwa bangsa, dan meninggalkan kacamata kuda kolonial. Melalui pasal ini, Indonesia menegaskan bahwa hukum pidana nasional bukan hanya soal ketertiban formal, tetapi juga soal merawat nilai-nilai luhur dalam bingkai konstitusi negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi referensi utama dalam pemahaman mendalam mengenai perubahan fundamental ini.(R/Mari/ Jhony Harahap)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu