TANGERANG, Jejak News — Sebuah noktah merah mewarnai catatan kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten pada pekan pertama Maret 2026. Tragedi kemanusiaan yang melibatkan pasangan suami istri, EM (25) dan J alias Andi (53), di Kampung Pinang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa sang suami ini dipicu oleh eskalasi konflik domestik terkait rencana pernikahan kembali (poligami) yang memicu kepanikan fatal.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi bahwa insiden yang terjadi pada Kamis malam (5/3/2026) tersebut bermula dari ketegangan emosional di ruang privat yang tak terbendung. Respons defensif pelaku yang mengambil tindakan ekstrem dengan senjata tajam menunjukkan adanya psychological distress yang mendalam di tengah perdebatan mengenai status pernikahan dan hak-hak perempuan.
Goncangan Sosial dan Respon Negatif Warga Sekitar
Di balik proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Tangerang, riak sosial muncul di permukaan masyarakat Kampung Pinang. Kehadiran personel kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disambut dengan suasana mencekam dan nada miring dari warga setempat.
Di balik proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Tangerang, riak sosial muncul di permukaan masyarakat Kampung Pinang. Kehadiran personel kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disambut dengan suasana mencekam dan nada miring dari warga setempat.
Stigma Terhadap Lingkungan, Warga sekitar menyatakan kekhawatiran atas label negatif yang kini melekat pada kampung mereka sebagai lokasi pembunuhan sadis. Ketakutan akan trauma kolektif membuat sebagian warga menutup diri dari interaksi luar. Munculnya bisik-bisik warga yang menyayangkan kegagalan mediasi keluarga di tingkat lingkungan. Sebagian warga memberikan sentimen negatif terhadap latar belakang konflik poligami yang dianggap tabu untuk berakhir dengan pertumpahan darah, sehingga menciptakan isolasi sosial terhadap keluarga besar pelaku maupun korban di lokasi kejadian.
Merespons dinamika tersebut, Polres Tangerang tidak hanya melakukan penegakan hukum melalui penahanan EM, tetapi juga menerjunkan tim psikologi untuk memberikan trauma healing bagi saksi-saksi, termasuk SR (ibu mertua korban), serta melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat guna meredam ketegangan sosial.
Negara, melalui Polri, berkomitmen untuk tidak hanya menyelesaikan perkara ini secara pidana, tetapi juga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh tragedi domestik ini. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya penguatan fungsi konseling keluarga di tingkat desa/kelurahan untuk mencegah konflik domestik bertransformasi menjadi tindak pidana fatal yang merugikan tatanan sosial.( Ananta Fathur/ARM)







