PONTIANAK, Jejak News – Kepergian De Nizam bukan sekadar kehilangan bagi keluarga, melainkan luka menganga bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Terungkapnya fakta bahwa tersangka—seorang oknum guru yang seharusnya menjadi garda terdepan pendidik karakter—telah melakukan manipulasi psikologis sejak setahun lalu, menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan hukum domestik.
Riwayat kekerasan ini sejatinya telah terendus sejak 2025. Sang ayah sempat membawa dugaan penganiayaan ini ke ranah hukum Polres setempat, namun luluh oleh sandiwara sujud dan air mata palsu tersangka. Mediasi yang dilakukan saat itu, yang diharapkan menjadi titik balik pertobatan, justru menjadi celah bagi tersangka untuk merancang kekejaman yang lebih rapi di balik kedok “istri salihah”.
Sebelum tragedi ini terungkap, De Nizam dikenal sebagai anak yang memiliki etos spiritualitas tinggi. Di lingkungan sekolah dan tempat mengajinya, Nizam adalah sosok yang santun dan bercita-cita mulia menjadi seorang ahli agama yang bisa mengajar. Kehidupannya sehari-hari dipenuhi dengan hafalan ayat suci dan ketaatan kepada orang tua, sebuah kontras yang memilukan dengan siksaan diam yang ia terima di dalam rumah. Nizam adalah potret anak yang mencoba bertahan dalam hening demi menjaga keutuhan hati sang ayah.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh Polda Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum tanpa celah mediasi kembali. Mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penerapan Pasal Pemberat dalam UU Perlindungan Anak.
“Predator dalam rumah tangga yang menggunakan manipulasi profesi untuk menutupi kejahatan harus menerima hukuman maksimal sebagai sinyal bahwa negara tidak memberi ruang bagi sandiwara dalam kekerasan anak,” tegas perwakilan kementerian terkait.
Cinta yang buta seringkali menjadi pintu masuk bagi kekejaman yang nyata. Kisah De Nizam adalah pengingat pahit bahwa insting perlindungan terhadap anak tidak boleh kalah oleh janji manis di atas materai. Ketika tanda-tanda kekerasan muncul, negara dan keluarga tidak boleh berkompromi.
Jangan biarkan satu pun “Nizam” lain di Indonesia gugur hanya karena kita terlalu percaya pada air mata buaya. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperketat pengawasan lingkungan, karena setiap anak berhak tumbuh besar menjadi apa yang mereka impikan, bukan menjadi korban di tangan orang yang mereka panggil ‘Ibu’.( Inka Indrianiska)







