PUPR Kota Tangerang

Tentang Kami

Konten tentang kami bukan hanya sekedar berasal dari narasumber tapi mengedepankan basis argumen bukan sentimen dengan menyandang tagline no viral no justice kami berupaya ikut berkarya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang lengkap, disisi lain kami percaya bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri ketika kebeneran itu terhalang jalan.

Kami yakin dan percaya tugas pers menjernihkan informasi peristiwa bukan menyebarkan prasangka, menguatkan lingkaran lingkaran hitam lalu menghamba tapi sebaliknya menghidupkan komunikasi dengan merakit jejak jejak kebeneran hingga menjadi transparan.

Sebagai gambaran JEJAK-NEWS.COM sebuah media online yang membahas tentang fenomena “No Viral, No Justice” di Indonesia. Fenomena ini menggambarkan situasi di mana kasus-kasus hukum hanya mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial.

Apa itu “No Viral, No Justice”?

“No Viral, No Justice” adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagaimana kekuatan media sosial dapat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Ketika sebuah kasus menjadi viral di media sosial, maka kasus tersebut akan mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Contoh Kasus “No Viral, No Justice”

Beberapa contoh kasus “No Viral, No Justice” di Indonesia adalah:
– Kasus Vina Cirebon: Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana, di Cirebon pada tahun 2016 menjadi viral setelah diangkat ke layar lebar.
– Kasus Mario Dandy Satriyo: Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
– Kasus Bea Cukai dan Alat Belajar SLB: Bantuan alat belajar dari OHFA Tech Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional sempat tertahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Fenomena “No Viral, No Justice” ini menunjukkan bahwa media sosial memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa penegakan hukum harus tetap berdasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Jakarta 28 Maret 1976

 

 

Menu