DP Rp 500.000,00 BAYAR SUKA-SUKA

Sumber Ajaran Islam dalam Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Sunah Maqbulah

Oplus_131072

JN-Dalam kegiatan Sekolah Kader Tarjih yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Ahad (19/10), Ketua MTT PWM DIY Ali Yusuf memaparkan materi bertema “Sumber Ajaran Agama Menurut Tarjih”.

Ia menegaskan bahwa sumber ajaran agama dalam Muhammadiyah memiliki pijakan yang khas, berpijak pada al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbūlah sebagai sumber utama, serta memperhatikan sumber-sumber penunjang atau paratekstual seperti ijmaʿ dan qiyās.

Ali Yusuf mengawali pemaparannya dengan menjelaskan bahwa dalam tradisi keislaman, sumber ajaran agama biasanya mencakup al-Qur’an, hadis, ijmaʿ, dan qiyās. Namun, Muhammadiyah secara tegas merumuskan dasar sumber ajaran Islamnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 Ayat (1):

Baca juga: MK Diminta Uji Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian

“Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.” (BRM, 2005, No. 1, hlm. 111).

Rujukan tersebut juga sejalan dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) I/278, yang mendefinisikan agama Islam sebagai berikut:

“Agama Islam yang dibawa oleh Nabi MuhammadSaw ialah apa yang diturunkan Allah dalam al-Qur’an dan apa yang dibawa oleh Sunnah yang sahih [yakni yang maqbul], berupa perintah, larangan, dan petunjuk bagi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.”

Baca juga: Belasungkawa untuk Timothy, Kemdiktisaintek Serukan Kampus untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Sivitas Akademika

Lebih lanjut, Munas Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta memperbarui rumusan tersebut dalam Bab II Sumber Ajaran, angka 1, dengan menegaskan: “Sumber ajaran Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbūlah.”

Perubahan ini menggantikan rumusan lama dalam HPT yang menggunakan istilah as-sunnah as-shahīhah, untuk menekankan dimensi penerimaan (maqbūlah) berdasarkan validitas dan otoritas metodologis tarjih.

MateriTerkait
Tiga Agenda Pokok Rakornas MPKSDI 2025: Menata Ulang Sistem Kaderisasi Muhammadiyah di Era Digital
Majelis Tabligh Gelar Rakernas II: Teguhkan Masjid Berkemajuan sebagai Pusat Gerakan Umat
Berikut Tiga Tingkatan Hati, Di Manakah Posisi Hatimu?

Ali Yusuf juga mengutip penegasan dari putusan Majelis Tarjih sebelumnya: “Dasar pokok dalam penetapan hukum Islam secara mutlak adalah al-Qur’an yang mulia dan hadis yang mulia.”

Dalam konteks sejarah, ia menyinggung pula hasil Muktamar Muhammadiyah ke-41 tahun 1986 yang menandai periode rekonstruksi pemikiran Manhaj Tarjih (1985–1990). Saat itu Majelis Tarjih merumuskan 16 pokok Manhaj Tarjih, di antaranya:

Dari prinsip-prinsip tersebut, Ali Yusuf menegaskan bahwa dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, sumber ajaran Islam terbagi menjadi dua kategori, yaitu pertama, sumber pokok: al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbūlah; sumber paratekstual: ijmaʿ, qiyās, maṣlaḥah mursalah, istiḥsān, sadd az-zarīʿah (tindakan preventif), dan ʿurf (kebiasaan masyarakat).

Menurutnya, sumber-sumber paratekstual ini tidak dikelompokkan sebagai sumber pokok karena secara metodologis merupakan hasil proses ijtihad atau istinbat terhadap persoalan yang belum memiliki ketentuan langsung dari al-Qur’an dan sunnah.

“Ijma dan qiyas itu bukan sumber primer, tapi hasil dari proses penalaran mujtahid terhadap teks. Jadi, kedudukannya bersifat derivatif, bukan independen,” jelasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Ali Yusuf menegaskan kembali bahwa Tarjih Muhammadiyah berupaya menjaga kemurnian sumber ajaran Islam dengan tetap membuka ruang rasionalitas ijtihad sebagai instrumen tajdid, sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah.(SDA)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu