DEMAK, jejaknews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Demak diguncang dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam sekolah yang memberatkan orang tua siswa baru. Menanggapi keresahan publik yang meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengambil langkah tegas dengan memutasi Kepala Sekolah yang terlibat.
Peristiwa ini bermula dari laporan dan keluhan orang tua siswa di media sosial serta saluran pengaduan resmi pada awal Desember 2025. Para orang tua dipaksa membeli paket seragam dengan harga yang dinilai tidak wajar, mencapai jutaan rupiah, padahal kebijakan pemerintah melarang penjualan seragam yang memberatkan di lingkungan sekolah, terutama bagi siswa baru.
Kandikbud Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto membenarkan adanya tindakan penertiban tersebut. Menurutnya, mutasi ini merupakan sanksi administratif awal sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN dan menjaga integritas pelayanan publik.
“Kami menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti. Kepala sekolah yang bersangkutan telah kami mutasi ke jabatan fungsional lain di lingkungan dinas. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap zero tolerance pungli di sekolah,” ujar Ahmad Sugiharto.
Langkah mutasi ini, meskipun diapresiasi sebagai respons cepat, turut memicu beragam komentar dari publik dan pengamat kebijakan publik di Demak.
Dr. Susilo (52), seorang pengamat pendidikan lokal, menilai mutasi tersebut adalah langkah awal yang diperlukan, namun belum cukup memberikan efek jera maksimal.
“Mutasi seringkali hanya dipandang sebagai ‘memindahkan masalah’. Perlu ada audit keuangan yang transparan dan, jika terbukti ada unsur pidana korupsi, harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” kata Susilo.
Sementara itu, dari pihak orang tua siswa, Khaerunisa (25), menyuarakan rasa leganya namun tetap menuntut kejelasan pengembalian dana yang telah mereka bayarkan.
“Kami lega kepala sekolahnya diganti, tapi uang kami yang sudah terlanjur masuk untuk seragam mahal itu bagaimana? Harus dikembalikan penuh,” desak Siti.
Dampak dari peristiwa ini sangat signifikan yakni, merusak citra dunia pendidikan Demak, menimbulkan kerugian finansial bagi ratusan keluarga, dan menguji kredibilitas Pemkab dalam memberantas korupsi skala kecil.
Hingga saat ini, proses audit internal di sekolah tersebut masih berlangsung. Pemkab Demak menekankan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala sekolah dan jajaran pendidikan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan mematuhi regulasi yang melarang keras segala bentuk pungutan liar. (Alan Aditya)








