PUPR Kota Tangerang

Skandal Kuota Haji KPK Memanas, Aliran Dana Travel ke Pengurus PBNU Didalami

JAKARTA, Jejak News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Penanganan perkara yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini kini merambah ke ranah sensitif, yakni dugaan aliran dana dari biro penyelenggara haji khusus (PIHK) kepada salah satu oknum pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kasus yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut aspek fundamental pelayanan umat.
Penyidik KPK kini tengah fokus mendalami total nominal dan mekanisme transfer dana haram tersebut. Meskipun pihak yang diperiksa sebelumnya membantah menerima uang, KPK memiliki bukti awal yang kuat.
Pernyataan resmi mengenai pendalaman aliran dana ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/1/2026).
“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK. Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena ini masih terus dilakukan pendalaman. KPK memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Budi Prasetyo.
Budi juga menekankan bahwa untuk sementara, penerimaan uang tersebut diduga bersifat pribadi dan belum mengarah pada institusi PBNU secara kelembagaan, namun kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap terbuka seiring berjalannya penyidikan.
Penyelidikan KPK sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya. Pansus menemukan kejanggalan signifikan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan, yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, namun dibagi rata 50:50 oleh Kemenag.
Pelanggaran administratif ini yang diduga menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi aliran dana swasta kepada pejabat terkait.
Penanganan perkara ini menjadi ujian integritas bagi KPK dalam membersihkan sektor pelayanan publik strategis. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana, menelusuri dokumen keuangan, dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini melalui informasi resmi, memastikan bahwa ibadah haji yang sakral tidak ternoda oleh praktik korupsi.(Yusrizal)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu