PUPR Kota Tangerang

Sinergi Advokasi dan Komitmen Yuridis Menuju Ekosistem Dagang yang Berkeadilan

Suasana audiensi resmi antara Bupati Bekasi, jajaran dinas terkait, dan perwakilan ormas Brigez serta Pemuda Pancasila membahas hak pedagang pasar
Kepastian Hukum: Bupati Bekasi saat memberikan penjelasan mengenai aturan retribusi dan kebersihan pasar dalam dialog terbuka bersama perwakilan pedagang dan elemen mahasiswa/ormas di Kantor Bupati, pada Sabtu (28/2/2026) lalu
CIKARANG, Jejak News – Sebuah langkah krusial dalam penataan ruang ekonomi kerakyatan tercatat di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (28/2/2026). Melalui dialog terbuka yang mempertemukan representasi pedagang, organisasi kemasyarakatan Brigez dan Pemuda Pancasila, serta jajaran pimpinan daerah termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, sebuah konsensus fundamental berhasil dirumuskan untuk mengakhiri polemik retribusi dan layanan pasar yang selama ini membebani para pelaku usaha kecil.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penegasan yuridis yang sangat dinantikan: bahwa seluruh komponen kebersihan telah terintegrasi dalam retribusi resmi sesuai Peraturan Daerah. Penegasan ini secara otomatis menggugurkan legitimasi segala bentuk pungutan tambahan di luar ketentuan sah. Lebih lanjut, kebijakan mengenai penerangan mandiri dan mekanisme jasa angkut (dolak) kini dikembalikan pada prinsip kesepakatan kolektif, sebuah langkah humanis untuk memastikan pedagang tetap menjadi subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
Sebagai bentuk nyata dari responsivitas birokrasi, Bupati Bekasi dijadwalkan melakukan konsolidasi dengan jajaran Camat dan Kepala Desa pada Senin, 2 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan menerbitkan Surat Edaran Resmi yang akan menjadi payung hukum operasional di lapangan, mencakup kedudukan BUMDesa dalam pengelolaan energi serta standarisasi retribusi. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan memitigasi praktik monopoli serta intimidasi di lingkungan pasar.
Di sisi lain, pendampingan yang dilakukan oleh Brigez dan Pemuda Pancasila menandai babak baru dalam pengawalan aspirasi secara konstitusional. Dengan mendorong terbentuknya Himpunan Pedagang Mandiri, elemen masyarakat sipil ini berupaya membangun kemandirian ekonomi yang independen. Namun, ketegasan tetap menjadi warna utama; rencana aksi unjuk rasa pada 4 Maret 2026 tetap disiagakan sebagai instrumen kontrol sosial apabila komitmen tertulis tidak segera terealisasi. Sebuah peringatan demokratis bahwa hak masyarakat kecil adalah amanah konstitusi yang wajib diwujudkan dalam implementasi nyata.
Transformasi tata kelola pasar di Kabupaten Bekasi kini memasuki fase pembuktian komitmen antara diskursus kebijakan dan realita lapangan. Keberanian Pemerintah Daerah untuk membuka ruang dialog dan memberikan jaminan hukum merupakan langkah progresif dalam mewujudkan stabilitas ekonomi daerah.
Kedepannya, keberlanjutan komunikasi antara pemerintah, pedagang, dan elemen pengawal aspirasi diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik non-prosedural, demi kesejahteraan masyarakat Bekasi yang lebih merata.(Limbong)

 

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu