JN-Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam sebuah operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Operasi ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memerangi kejahatan terhadap keanekaragaman hayati.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah individu Kucing Kuwuk yang rencananya akan diperjualbelikan melalui jaringan media sosial. Pelaku yang diduga menjadi otak penggerak jaringan ini telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan regulasi terbaru, para pelaku terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Baca juga: Menteri PU: 1.301 Rumah Modular Sumatera Harus Rampung Sebelum Idul Fitri!
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para perusak ekosistem. Denda Rp20 miliar ini bukan sekadar angka, tapi pesan tegas bahwa nilai kehidupan satwa liar dan keseimbangan alam jauh lebih mahal dari keuntungan ilegal para pelaku,” tegas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum Kehutanan.
Saat ini, Kucing Kuwuk yang berhasil diselamatkan telah dititipkan ke pusat rehabilitasi satwa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Gakkum Kehutanan juga terus melakukan patroli siber guna memutus rantai perdagangan satwa dilindungi yang kini marak beralih ke platform digital.(Yonex)
Baca juga: Menteri Dody "Tabuh Genderang" Perang Lawan Korupsi di Lingkungan Kementerian PU.







