JN-Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun pelaku kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi (zero tolerance) bagi tindakan kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Kemenag juga memastikan akan bersikap kooperatif dalam menyediakan data atau pendampingan yang diperlukan guna memperlancar proses investigasi oleh pihak kepolisian.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk memproses hukum pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku. Institusi pendidikan harus menjadi zona aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, bukan tempat yang menakutkan,” ujar juru bicara Kemenag dalam keterangan resminya.
Baca juga: Antara Otoritas Formal Prabowo Subianto dan Legitimasi Moral Quraish Shihab
Selain mendukung jalur hukum, Kemenag juga terus memperkuat regulasi internal melalui sosialisasi pesantren ramah anak dan peningkatan pengawasan di madrasah. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dini potensi kekerasan serta memberikan edukasi kepada pengelola lembaga pendidikan mengenai pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam mendidik.(Yonex)








