- 18 – 21 Februari 2026: Masa transisi melalui belajar mandiri di rumah atau lingkungan masyarakat.
- 24 Februari – 15 Maret 2026: Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dengan penyesuaian durasi (di DKI Jakarta, jam sekolah diatur hingga pukul 14.00 WIB).
- 16 – 29 Maret 2026: Masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Edaran ini juga menyoroti penggunaan teknologi. Sekolah diminta meminimalisir ketergantungan pada gawai untuk tugas sekolah agar siswa memiliki waktu lebih berkualitas bersama keluarga dan lingkungan sosialnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Ramadan 2026 harus menjadi momentum “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di mana sekolah hadir sebagai fasilitator pertumbuhan moral, bukan sekadar pusat pengumpulan tugas”, Tegasnya.
Indonesia tengah bergerak menuju paradigma pendidikan yang memprioritaskan kualitas di atas kuantitas. Pembatasan PR selama Ramadan 1447 H adalah pernyataan tegas bahwa kesehatan mental dan kedalaman spiritual anak-anak kita sama berharganya dengan capaian akademik. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi guru dalam merancang instruksi yang bermakna dan peran orang tua dalam menjaga ritme belajar di rumah.(Ananta Fathur)







