JN-Sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat memperkuat benteng pertahanan bagi siswa madrasah dan santri di seluruh Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan program literasi digital yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan keagamaan.
Kemenag memandang bahwa regulasi dari sisi platform saja tidak cukup. Para pelajar juga perlu dibekali dengan kecakapan digital (digital skills) dan etika digital (digital ethics) agar mampu memilah informasi, menghindari konten negatif, serta mengenali potensi perundungan siber sejak dini.
“Penerapan PP Tunas adalah momentum besar. Kami di Kemenag ingin memastikan santri dan siswa kita tidak hanya menjadi konsumen konten, tetapi juga pengguna internet yang cerdas, berakhlak, dan mampu melindungi diri sendiri di dunia maya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam rilis resminya.
Baca juga: Antara Otoritas Formal Prabowo Subianto dan Legitimasi Moral Quraish Shihab
Program literasi ini juga melibatkan pelatihan bagi para guru dan pengasuh pesantren sebagai mentor digital. Dengan pendampingan yang tepat, lingkungan pendidikan keagamaan diharapkan dapat bertransformasi menjadi ruang kreatif yang aman, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi nasional tanpa mengesampingkan nilai-nilai moral.(Yonex)








