PUPR Kota Tangerang

Putus Rantai Mafia Kayu Hitam, Gakkum Kehutanan Serahkan 2 Tersangka Eboni Ilegal ke Jaksa.

JN-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menuntaskan penyidikan jaringan peredaran kayu eboni (Diospyros celebica) ilegal yang menghubungkan wilayah Maluku dan Surabaya. Pada awal Maret 2026, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum secara resmi menyerahkan dua tersangka utama beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelimpahan ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk segera disidangkan.

Kasus ini bermula dari operasi intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman kayu hitam langka dari hutan Maluku menuju pelabuhan di Surabaya tanpa dokumen sah. Kayu eboni merupakan jenis kayu yang sangat dilindungi karena statusnya yang terancam punah dan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasar internasional. Dalam pengembangannya, penyidik berhasil mengidentifikasi peran kedua tersangka sebagai pemodal dan koordinator lapangan dalam jaringan lintas pulau tersebut. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Gakkum Kehutanan dengan aparat penegak hukum terkait guna memutus mata rantai pembalakan liar yang merugikan negara.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda miliaran rupiah. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan lainnya. Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memburu aktor intelektual di balik perusakan hutan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan kelestarian ekosistem hutan tropis Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu