TANGERANG, Jejak News – Di balik deretan rumah asri di Komplek Larangan Indah (Larinda), Kelurahan Larangan Indah, Kota Tangerang, tersimpan bara konflik sosial yang kini mencapai titik kulminasi. Ujung jalan buntu di RT 01/RW 09 kini beralih rupa menjadi “monumen kekecewaan” setelah warga yang geram memilih menumpukkan sampah tepat di depan portal permanen yang memutus urat nadi mobilitas mereka.
Aksi pembuangan sampah ini bukan sekadar masalah sanitasi, melainkan manifestasi dari kebuntuan komunikasi yang telah berkarat selama bertahun-tahun. Per Januari 2026, krisis aksesibilitas ini telah bertransformasi menjadi polemik hukum dan kemanusiaan yang menuntut intervensi langsung dari level tertinggi Pemerintah Kota Tangerang.
Akar permasalahan ini bersifat kronis. Warga RT 01 mengungkapkan fakta pahit bahwa perjuangan mereka untuk membuka akses jalan tersebut telah berlangsung selama hampir 20 tahun. Harapan untuk kemudahan mobilitas seakan dikubur hidup-hidup oleh struktur besi portal yang kaku.
Situasi kian keruh ketika pihak manajemen Perumahan Larinda berlindung di balik dalih legalitas berupa kesepakatan tertulis dengan pengurus RW masa lampau. Namun, legitimasi dokumen tersebut digugat habis-habisan oleh warga saat ini di bawah kepemimpinan Ketua RW 09, Musa Binsar. Warga menilai kesepakatan itu cacat transparansi dan tidak mencerminkan kebutuhan kolektif masyarakat di era pasca-pandemi.
Upaya diplomasi sejatinya telah ditempuh. Pertemuan krusial baru-baru ini yang mempertemukan pihak RW dengan manajemen perumahan, bahkan turut dihadiri oleh instansi terkait dan pendampingan dari Babinsa, kembali menemui jalan buntu (deadlock).
Pihak perumahan tetap pada posisinya: mengklaim portal adalah instrumen keamanan absolut, sementara warga melihatnya sebagai bentuk “apartheid sosial” yang memisahkan status pemukiman. Ketidakhadiran solusi dari pertemuan yang dihadiri aparat keamanan ini menunjukkan betapa kuatnya resistensi pihak pengembang terhadap aspirasi publik.
Seorang perwakilan BE (55) warga RT 01 menyampaikan keluhan yang menyayat hati
“Bayangkan, dua puluh tahun kami menunggu jalan ini dibuka. Kami bukan warga asing; kami bagian dari kota ini. Sejak portal ini dipermanenkan dengan dalih COVID-19 yang lalu, kami merasa dipenjara. Jika ada kebakaran atau darurat medis, waktu kami terbuang hanya karena harus memutar jauh. Apakah keamanan segelintir orang di dalam komplek harus dibayar dengan keselamatan nyawa kami?” geramnya
Di sisi lain, muncul suara dari penghuni internal yang kontra terhadap pembukaan portal, dengan alasan kekhawatiran akan meningkatnya kriminalitas dan kepadatan lalu lintas jika jalur tersebut dibuka sebagai akses umum.
Secara konstitusional, akses jalan adalah bagian dari hak publik yang tidak boleh dikomodifikasi secara sepihak. Berdasarkan regulasi penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), jalan lingkungan di kawasan pemukiman seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat luas.
Jika jalan di Larinda ini secara administratif merupakan aset negara, maka penutupan permanen adalah pelanggaran nyata terhadap hukum ruang publik. Pemerintah Kota Tangerang, di bawah komando Wali Kota Sachrudin, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam drama “negara di dalam negara” ini.
Polemik Larangan Indah adalah ujian bagi integrasi sosial di Kota Tangerang. Aksi “blokade sampah” oleh warga adalah alarm keras bagi Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Perkim untuk segera melakukan audit legalitas di lapangan.
Masyarakat kini menantikan win-win solution yang bermartabat. Apakah itu berupa pembukaan portal pada jam-jam tertentu, transformasi menjadi portal elektronik berbasis sensor, atau ketegasan pembongkaran demi hukum. Satu hal yang pasti: keamanan tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan keterisolasian warga lainnya. Jangan tunggu sampai jatuh korban jiwa akibat keterlambatan akses darurat hanya karena ego sebuah portal yang tak bisa dibuka selama dua dekade. (Yusrizal)








