JN-Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Halaqah Fikih Lanjut Usia di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta pada Sabtu (01/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta untuk melahirkan panduan keagamaan salah satunya tentang isu melonjaknya populasi lanjut usia (lansia).
Indonesia tengah memasuki masa masyarakat menua (aging society), di mana jumlah warga lanjut usia meningkat tajam. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam bidang ibadah, keluarga, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih harus hadir sebagai pedoman hidup yang menuntun setiap tahap kehidupan manusia, termasuk masa tua.
Penyusunan Fikih Lanjut Usia dimaksudkan untuk memberikan panduan syariat yang empatik dan aplikatif bagi lansia, sekaligus membantu masyarakat dan keluarga agar dapat memperlakukan mereka dengan penuh hormat dan kasih sayang. Fikih ini diharapkan menjadi rujukan umat dalam menjaga martabat, kemandirian, dan nilai ibadah di usia senja.
Baca juga: Call Center SAGI 127 Resmi Kawal Hak Gizi Anak
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa fikih adalah kumpulan norma keagamaan Islam (al-aḥkām asy-syar‘iyyah) yang mengatur perilaku konkret manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Fikih, menurutnya, memiliki tiga hirarki norma: nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah), asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah), dan ketentuan hukum konkret (al-aḥkām al-far‘iyyah). Karena itu, penyusunan Fikih Lanjut Usia harus berangkat dari kerangka nilai yang utuh — spiritual, sosial, dan kemanusiaan.
Halaqah ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Majelis Tabligh, Majelis Pembina Kesejahteraan Sosial, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (LazisMu), serta perwakilan Aisyiyah dan akademisi dari perguruan tinggi Muhammadiyah. Mereka terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap rancangan bab-bab fikih yang telah disusun oleh tim penyusun.
Baca juga: Mahasiswi UIN Cirebon Raih Emas dan Perunggu Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora
Tim penyusun Fikih Lanjut Usia terdiri dari para ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, antara lain: Fattah Santoso, Evi Sofia Inayati, Ro’fah, Nur Ismanto, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Alimatul Qibtiyah, Supriatna, Isti’anah ZA, Ghoffar Ismail, Adhi Santika, Siti Aisyah, dan Mahsunah Syakir, dan beberapa tim asistensi.
Tim ini bekerja di bawah koordinasi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui Divisi Kajian Kemasyarakatan dan Keluarga, dengan dukungan tim pelaksana dan fasilitator dari kalangan muda Muhammadiyah.
Selama halaqah, peserta mendiskusikan enam bab utama rancangan Fikih Lanjut Usia yang mencakup dimensi ibadah, kesehatan, relasi keluarga, kemandirian, dan tanggung jawab sosial. Diskusi berlangsung dinamis dan terbuka, menegaskan bahwa fikih harus bergerak seiring perubahan zaman tanpa kehilangan ruh syariatnya.
“Kami berharap dari halaqah ini ada masukan-masukan untuk memperkuat dan memperbaiki gagasan tentang fikih lansia yang telah kami susun ini,” ucap Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Muhammad Fattah Santoso.(R/Tyas Yulia)









