PUPR Kota Tangerang

Polres Sumedang Ringkus Oknum BNN dan Wartawan Terkait Sindikat Penyekapan dan Pemerasan

Proses interogasi oknum anggota BNN dan wartawan di kantor polisi Polres Sumedang terkait kasus penyekapan.
Penegakan Tanpa Pandang Bulu: Personel Satreskrim Polres Sumedang saat mengawal proses pemeriksaan para oknum di Mapolres Sumedang guna pendalaman motif sindikat pemerasan.
SUMEDANG, Jejak News – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat dan media yang mencederai supremasi hukum. Dalam operasi cepat yang dipimpin Satreskrim Polres Sumedang pada Kamis (2/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah oknum wartawan sebuah tabloid di wilayah Tanjungsari. Penangkapan ini menjadi atensi nasional, selaras dengan semangat Kapolri dalam melakukan “bersih-bersih” internal dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Kasus yang menggemparkan Jawa Barat ini bermula dari laporan warga mengenai aksi penyekapan seorang korban di kawasan Tanjungsari. Berdasarkan hasil investigasi awal, sindikat ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi namun bersifat intimidatif:
  • Identifikasi Korban: Para pelaku menargetkan warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
  • Penyekapan dan Intimidasi: Bukannya melakukan prosedur hukum formal (seperti penangkapan dan pelaporan), oknum BNN dan wartawan ini justru menyekap korban di lokasi tertentu.
  • Pemerasan Ekonomi: Di bawah tekanan psikologis, para pelaku memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar dengan imbalan “pembebasan” dari jeratan hukum kasus narkotika.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang. “Kami sedang merangkai kronologi lengkap dan mengumpulkan bukti digital maupun saksi. Komitmen kami adalah penegakan hukum yang transparan,” tegasnya.
Langkah Polres Sumedang ini mendapat apresiasi luas karena berani menindak oknum dari institusi mitra (BNN) serta awak media yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Hal ini menegaskan bahwa kartu identitas kedinasan maupun pers bukan merupakan “kartu bebas hukum” bagi tindakan kriminal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur dan insan pers untuk tetap bergerak di koridor kode etik dan hukum yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum yang melakukan intimidasi serupa dengan dalih “penyelesaian kasus di luar prosedur”.
Penulis: Mas Budi
Editor: Armand

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu