JN-Sebanyak 1.515 narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan para warga binaan selama menjalani masa pemasyarakatan.
Dari total penerima tersebut, mayoritas mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, sementara sebagian lainnya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Wilayah Bali menjadi daerah dengan penerima remisi terbanyak, disusul oleh beberapa wilayah lain seperti Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat nantinya.(Yonex)







