Sebuah pembedahan sosiopolitik dan hukum atas kasus MS di Tangerang Selatan. Analisis ini menyoroti bagaimana instrumen negara (Polri) kerap terjebak dalam “legalisme buta” yang mengabaikan substansi perlindungan korban KDRT, menciptakan preseden buruk bagi hak asasi manusia di Indonesia.
TANGSEL, Jejak News-Kita sedang menyaksikan sebuah akrobat hukum yang bukan hanya absurd, tapi juga melukai nalar publik. Di Tangerang Selatan, sebuah wilayah yang seharusnya menjadi penyangga peradaban urban, kita justru melihat “kekerasan struktural” yang dipoles dengan stempel prosedur.
Saudari MS, seorang perempuan yang membawa bukti visum—sebuah artefak penderitaan fisik—datang ke negara (Polsek Ciputat Timur) untuk mencari perlindungan. Namun, apa yang ia terima? Sebuah paradoks.
Negara, melalui mekanisme “saling lapor”, justru mengubah status korban menjadi tersangka. Di sini, hukum kehilangan kompas moralnya. Ketika seorang ibu hamil harus berhadapan dengan moncong arogansi aparat di malam hari tanpa surat tugas yang jelas, kita tidak lagi bicara tentang penegakan hukum, kita sedang bicara tentang intimidasi yang dilegalkan.
Kapolres dan jajarannya mungkin bersembunyi di balik tameng “Praperadilan yang sah”. Tapi mari kita uji dengan akal sehat: Apakah sah secara formal berarti adil secara substansial? Tidak. Hukum di Indonesia seringkali tajam ke bawah tapi tumpul pada kebenaran.
Jika seorang pelapor pertama yang memiliki bukti medis bisa dikriminalisasi oleh laporan balik, maka pesan yang dikirimkan pemerintah ke seluruh pelosok negeri adalah: “Jangan melapor jika Anda lemah, karena hukum bisa dibeli oleh narasi balik.”
Ini adalah lonceng kematian bagi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Jika Presiden dan Menteri PPPA tetap diam melihat fenomena di Tangsel ini, maka jargon “Indonesia Emas” hanyalah retorika di atas kertas yang basah oleh air mata korban KDRT. Kita menuntut bukan sekadar prosedur, tapi etika publik dalam penegakan hukum. Jangan biarkan rahim yang mengandung masa depan bangsa ini, dikurung oleh ketidakadilan yang dibuat-buat.
Negara tidak boleh menjadi “satpam” bagi mereka yang pandai memutarbalikkan fakta. Keadilan untuk MS adalah ujian bagi integritas institusi Polri di mata Presiden dan rakyat. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” hanyalah fosil di dalam buku teks sekolah yang sudah tidak punya nyawa.(Mira Fitrianingsih Lesmana/ARM)







