SURABAYA, Jejak News– Kasus pengusiran paksa dan perobohan kediaman Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, kini memasuki fase krusial dalam koridor penegakan hukum. Upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh pihak terlapor, Samuel Adi Kristanto, menemui jalan buntu setelah korban secara resmi menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kompensasi damai pada Jumat (20/2/2026).
Langkah hukum ini bukan sekadar persoalan sengketa materiil, melainkan sebuah perjuangan restorasi martabat. Meski pihak Samuel menjanjikan pengembalian aset dan pembangunan ulang rumah yang telah rata dengan tanah, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menegaskan bahwa tawaran tersebut mengabaikan aspek kehilangan yang lebih besar, yakni tujuh sertifikat hak milik (SHM) dan barang-barang pribadi yang hilang saat eksekusi sepihak oleh oknum ormas.
Hingga akhir Februari 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami laporan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik (Pasal 263 dan 266 KUHP). Penolakan RJ oleh korban secara otomatis mendorong kasus ini menuju proses pro justitia di pengadilan. Penyidik kini fokus pada sinkronisasi dokumen dari BPN guna membuktikan adanya malapraktik dalam peralihan hak atas tanah di Jalan Dukuh Kuwukan 27.
Status Samuel Adi Kristanto saat ini berada dalam pengawasan ketat kepolisian seiring dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan. Para pakar hukum memandang bahwa tindakan pengusiran paksa terhadap lansia dengan melibatkan massa merupakan pemberat pidana yang dapat membatalkan pertimbangan subjektif untuk penangguhan penahanan di masa mendatang.
Bagi Nenek Elina, luka fisik saat “diangkat” paksa dari rumahnya sendiri tidak sebanding dengan luka batin atas hilangnya kenangan hidup yang tertimbun puing. Penolakan damai ini adalah pesan kuat bagi publik Surabaya, bahwa hukum tidak boleh ditukar dengan uang ketika kemanusiaan telah dilanggar.
Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi di atas air mata korban. Penolakan RJ oleh Nenek Elina adalah pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa keadilan sejati tidak selalu bisa dibeli dengan pembangunan ulang tembok yang runtuh. Kepastian hukum di Jawa Timur tengah diuji. Apakah negara mampu melindungi hak milik warga paling rentan dari praktik premanisme dokumen? Kasus ini adalah cermin bagi Indonesia bahwa di masa senja pun, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang absolut dan bermartabat.(Jeki Irawan)







