PUPR Kota Tangerang

Pemkot Jakarta Barat Eksekusi Bangunan Liar di Kawasan TPU Kamal

Alat berat ekskavator sedang meratakan bangunan semi-permanen di lahan TPU Kamal Kalideres dengan pengawalan ketat petugas gabungan.
Petugas gabungan saat melakukan eksekusi bangunan di lahan TPU Kamal guna mengembalikan fungsi lahan publik sebagai area pemakaman yang representatif.
JAKARTA , Jejak News– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan langkah tegas dalam upaya pengamanan aset negara di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kamal, RT 02/07, Kecamatan Kalideres, Senin (6/4/2026). Eksekusi terhadap sejumlah bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas lahan peruntukan makam tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi esensial lahan sebagai area pemakaman baru bagi masyarakat luas.
Operasi penertiban ini melibatkan 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta Suku Dinas Sosial Jakarta Barat. Meskipun sempat diwarnai aksi penolakan dan pembentangan spanduk oleh sejumlah warga yang menuntut ganti rugi, petugas tetap menjalankan prosedur pembongkaran menggunakan alat berat ekskavator demi percepatan normalisasi lahan.
Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Pemerintah telah memberikan ruang bagi warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu Minggu (5/4/2026), namun sebagian warga memilih bertahan di atas lahan milik pemerintah tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan yang terukur. Warga telah diimbau untuk berpindah secara mandiri atau memanfaatkan fasilitas Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah disediakan pemerintah sebagai solusi hunian layak. Langkah tegas ini terpaksa diambil demi kepentingan publik yang lebih besar, yakni ketersediaan lahan pemakaman,” ujar Raditian Ramajaya dalam keterangannya di lokasi eksekusi.
Dalam perkembangan terkini, tercatat sekitar 15 bangunan telah diratakan pada tahap ini. Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan bahwa warga terdampak, khususnya tujuh Kepala Keluarga (KK) yang masih bertahan, tetap diberikan akses prioritas untuk direlokasi ke Rusunawa guna menjamin keberlangsungan hidup mereka di hunian yang legal dan sehat.
Penertiban di TPU Kamal ini merupakan bagian dari program strategis pengamanan aset di wilayah Kalideres, menyusul aksi serupa yang sebelumnya sukses dilakukan di lahan TPU Pegadungan. Secara akumulatif, sekitar 45 bangunan liar telah ditertibkan secara bertahap di kawasan tersebut.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan tertib tata ruang dan kepastian hukum atas aset daerah. Dengan kembalinya fungsi lahan TPU Kamal, diharapkan krisis ketersediaan ruang makam di wilayah Jakarta Barat dapat teratasi secara berkelanjutan, sembari tetap memberikan pendampingan sosial bagi warga yang bersedia mengikuti program relokasi pemerintah.
Ketegasan dalam menjaga aset publik adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keadilan spasial bagi seluruh warga. Melalui sinergi antara penegakan aturan dan penyediaan solusi hunian, Jakarta Barat terus berbenah menuju tata kota yang lebih tertatur dan bermartabat.(**)
Penulis: Sanusi Editor: Armand

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu