SUKABUMI, Jejak News – Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuktikan bahwa visi “Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju, dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin” bukan sekadar untaian kata normatif. Memasuki Januari 2026, Pemkab Sukabumi mengambil langkah purifikasi birokrasi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun 2025.
Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial dalam menyelaraskan perilaku aparatur dengan misi pembangunan daerah yang menekankan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memaparkan bahwa tindakan PTDH ini adalah konsekuensi logis dari komitmen menjaga muruah ASN. Empat PNS terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor), sementara satu orang lainnya diberhentikan karena kasus asusila yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tindakan ini adalah implementasi langsung dari visi Kabupaten Sukabumi. Kami tidak memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai religiusitas dan profesionalisme,” ujar Ganjar, Minggu (18/1/2026).
Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari Misi Pertama Pemkab Sukabumi, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif dan efisien. Dengan mengeliminasi oknum yang terlibat extraordinary crime, Pemkab berupaya memastikan bahwa “Maju” dalam visinya juga berarti kemajuan dalam aspek moralitas kerja.
Ketegasan Pemkab tidak berhenti pada sanksi PTDH. Saat ini, tiga PNS lainnya sedang menjalani pemberhentian sementara karena berstatus tersangka dugaan Tipikor. Selain itu, aspek kedisiplinan juga menyasar pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana dua orang tidak diperpanjang kontraknya akibat kinerja yang jauh dari standar inovasi daerah.
Ganjar mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati. Status ASN harus diletakkan dalam kerangka pengabdian untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai misi daerah. Shock therapy ini diharapkan mampu membangun iklim kerja yang transparan dan akuntabel.
“Menjadi ASN di Kabupaten Sukabumi berarti menjadi bagian dari solusi pencapaian visi daerah. Tidak ada tempat bagi mereka yang mengkhianati kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah berani ini, Pemkab Sukabumi optimistis dapat memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan birokrasi yang benar-benar mandiri secara integritas, sekaligus religius dalam perilaku, demi pelayanan yang lebih bermartabat di masa depan.(Syailendra)







