PUPR Kota Tangerang

Peluang Hidup Kedua: Terpidana Mati Bisa Ubah Nasib Lewat Masa Percobaan 10 Tahun

JN-Pemerintah resmi memberlakukan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dalam aturan ini, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan dikategorikan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif.

Perubahan paling signifikan adalah adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati. Selama masa tersebut, terpidana diberikan kesempatan untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan. Jika dalam kurun waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menunjukkan tanda-tanda perbaikan diri, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan antara aspek keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia. Hakim kini wajib mencantumkan masa percobaan tersebut dalam putusannya dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk peran terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan. Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan sistem pemasyarakatan lebih fokus pada rehabilitasi dibandingkan sekadar pembalasan fisik.(Yonex)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu