PUPR Kota Tangerang

Paradoks Kuota dan Runtuhnya Menara Etika, Gugatan Yaqut dalam Pusaran Keadilan Formal

Foto suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan yang dipenuhi awak media dan aparat keamanan.
Momentum penegasan hukum: Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta (11/3/2026). Putusan ini mengukuhkan langkah KPK dalam mengusut skandal kuota haji.
JAKARTA, Jejak News – Ketukan palu Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 11 Maret 2026, bukan sekadar urusan administrasi peradilan. Ia adalah bunyi lonceng yang menandai kekalahan argumen prosedural di hadapan substansi keadilan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan resmi menyandang stempel “sah”.
Sejak awal, KPK memang menunjukkan keyakinan ontologis bahwa gugatan ini akan kandas. Keyakinan ini sejalan dengan pernyataan Boyamin Saiman dari MAKI, yang jauh hari mencium aroma penyalahgunaan wewenang yang terlalu pekat untuk disembunyikan di balik tameng prosedur. Baginya, kasus ini adalah “pencurian harapan” jemaah haji reguler.
Dari perspektif nalar publik, kasus ini bukan hanya soal angka 20 ribu kuota, melainkan soal pengkhianatan terhadap antrean panjang rakyat jelata. Ketika regulasi (UU Haji) mengamanatkan porsi 8 persen bagi haji khusus, namun kebijakan yang lahir justru membelah angka secara rata, di situlah kita melihat adanya “penyelundupan hukum” yang dibungkus dengan diskresi. Ada 8.400 jemaah yang seharusnya berangkat, namun terpaksa menepi hanya karena syahwat kebijakan yang tuna-empati.
Keputusan ini kini menjadi sorotan tajam di meja-meja kekuasaan, mulai dari Pemerintah Provinsi hingga ke Istana Negara. Presiden kini dihadapkan pada kenyataan bahwa reformasi birokrasi di kementerian yang seharusnya menjadi mercusuar moral, ternyata masih menyimpan lubang hitam. Praperadilan Yaqut yang kandas menegaskan bahwa keadilan formal kali ini beriringan dengan keadilan substansial.

“Hukum tanpa etika hanyalah sekumpulan prosedur untuk melegalkan ketidakadilan. Hari ini, pengadilan mencoba memulihkan akal sehat kita. Kita tidak sedang menonton drama kriminal biasa, kita sedang menyaksikan bagaimana kekuasaan yang mabuk oleh diskresi akhirnya jatuh terbentur oleh dinding moralitasnya sendiri. Di situ ada hak rakyat yang dikorupsi oleh kebijakan yang tuna-nalar. Kita tunggu, apakah KPK berani menuntaskan ini sampai ke akar-akarnya atau sekadar formalitas belaka.”(Syailendra/ARM)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu