DP Rp 500.000,00 BAYAR SUKA-SUKA

MPPN dan MKNP Wajib Awasi Notaris Cegah TPPU dan TPPT

Oplus_131072

“Setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, maka seluruh profesi hukum, termasuk notaris, dituntut untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPU/TPPT,” ujar Eddy di Graha Pengayoman, pada Rabu (22/10/2025).

Menurut Eddy, notaris bukan sekadar pembuat akta, tetapi juga penjaga sistem hukum yang mencegah disalahgunakannya instrumen hukum untuk kejahatan keuangan.

Baca juga: Pastikan Pelaksanaan Program Strategis Nasional Tepat Sasaran, Pemerintah Bentuk Satgas P2SP

“Tugas yang diemban oleh Saudara/Saudari bukan tugas ringan. Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan harus menjadi pilar moral dan hukum yang menjaga profesi notaris tetap bermartabat,” tuturnya.

Lebih lanjut Eddy menuturkan, bahwa melalui MPPN Kementerian Hukum berharap muncul pola pengawasan yang progresif dan preventif terhadap notaris.

“MPPN tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik dan membimbing notaris agar patuh terhadap rekomendasi FATF serta Undang-Undang TPPU,” kata Eddy.

Baca juga: Kementerian Kehutanan Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Papua

Dia juga mengingatkan, bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris merupakan kewenangan Menteri Hukum yang harus terus dilaksanakan oleh MPPN dan MKNP.

“Saya mengharapkan Saudara/Saudari yang dilantik tetap menjaga marwah MPPN dan MKNP sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan dan kepastian hukum atas perilaku notaris yang tidak bertanggung jawab,”ujar Eddy.

Wamenkum berpesan kepada seluruh anggota yang dilantik, agar terus memegang teguh integritas dan independensi, serta menggunakan sistem digital sebagai alat transparansi dan akuntabilitas.

“Saya percaya, dengan kolaborasi dan komitmen, kita dapat membangun sistem pengawasan dan pembinaan notaris yang kuat, profesional, dan berdaya saing global,” ucapnya.(R/SDA)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu