PUPR Kota Tangerang

Menjaga Benteng Terakhir: Fokus Penegakan Hukum Kehutanan Kini Sasar Tingkat Tapak

JN-Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menggeser fokus tata kelola dari sekadar tataran administratif menuju penguatan nyata di tingkat tapak. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan kawasan hutan berjalan efektif melalui pengelolaan yang lebih terdesentralisasi dan penegakan hukum yang tegas di lapangan.

Prioritas utama saat ini adalah penguatan kapasitas unit-unit pengelola di tingkat paling dasar, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan. Penguatan ini mencakup aspek sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga dukungan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Di sisi lain, aspek penegakan hukum (Gakkum) juga menjadi pilar krusial. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada penindakan tegas terhadap segala bentuk perambahan hutan, pembalakan liar, dan pengalihan fungsi lahan tanpa izin yang sering terjadi di daerah-daerah terpencil.

Baca juga: Perjanjian ART Resmi Berjalan, Pemerintah Pastikan Industri Dalam Negeri Tetap Terlindungi

“Pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan dari balik meja di Jakarta. Kehadiran negara harus dirasakan di tingkat tapak. Kita harus memastikan setiap jengkal kawasan hutan terpantau dan terlindungi oleh hukum,” tegas otoritas terkait dalam rapat koordinasi strategis.

Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat lokal dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel di tingkat bawah, diharapkan konflik tenurial dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dapat terjaga tanpa merusak ekosistem.(Yonex)

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos untuk 1,7 Juta KPM di Daerah Terdampak Bencana Sumatra

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu