JN-Menteri Agama (Menag) menegaskan kembali pentingnya kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat sebagai instrumen kunci pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Dalam pernyataan terbarunya, Menag menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengingat bahwa zakat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Menurut Menag, penguatan tata kelola zakat di Indonesia harus terus ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan (mustahik).
Menag menekankan bahwa menunaikan zakat bukan hanya soal ketaatan spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang masif:
Baca juga: Ramadan Tanpa Sekat: Kenali TAQI, Program Tadarus Online Khusus Teman Disabilitas
-
Kewajiban Agama: Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat adalah instrumen penyucian harta yang tidak bisa diabaikan.
-
Pengentasan Kemiskinan: Penyaluran zakat yang tepat sasaran melalui lembaga resmi dapat membantu memutus rantai kemiskinan di berbagai daerah.
-
Transparansi Pengelolaan: Menag mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang kredibel dan terdaftar untuk menjamin akuntabilitas.
Baca juga: Sinyal Bersih-Bersih: Makna di Balik Kedatangan Menag ke Gedung Merah Putih
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Kami memohon maaf jika dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem agar zakat benar-benar menjadi pilar kesejahteraan umat,” ungkap Menag. (Yonex)







