JN-Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi di Kabupaten Sintang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap diperjualbelikan di pasar gelap.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah dalam memutus rantai perdagangan satwa liar yang mengancam ekosistem hutan Kalimantan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk denda maksimal hingga Rp 30 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para perusak lingkungan dan pemburu satwa dilindungi. Penindakan di Sintang ini adalah peringatan keras bahwa hukum akan bertindak sangat tegas, terutama pada kejahatan yang merusak keanekaragaman hayati kita,” ujar perwakilan Gakkum LHK dalam rilis resminya pada Selasa (03/03/2026).
Baca juga: Komitmen Pelestarian DAS Cisadane, Pemkot Tangerang Tegakkan Hukum Lingkungan di Neglasari
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengepul yang lebih luas. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa ilegal di lingkungan sekitar mereka.(Yonex)







