JN-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan kedaulatan negara atas pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Perpres ini menegaskan bahwa pengelolaan karbon bukan sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen kedaulatan ekonomi. Melalui aturan ini, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perdagangan karbon lintas negara ( cross-border carbon trade) dengan prinsip transparansi dan keadilan.
“Perpres 110 Tahun 2025 adalah jawaban atas tantangan global. Kita tidak hanya bicara soal penurunan emisi, tapi memastikan bahwa kedaulatan atas sumber daya alam kita tetap berada di tangan bangsa Indonesia,” ujar pejabat berwenang dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Menteri Dody Hanggodo: Flyover Mangli Harus Fungsional Jangka Panjang, Jangan Cepat Penuh
Poin utama dalam kebijakan ini meliputi integrasi sistem pendaftaran nasional, standarisasi sertifikasi karbon, hingga optimalisasi fungsi hutan berkelanjutan sebagai penyerap karbon ( carbon sink). Regulasi ini juga memberikan mandat bagi penguatan peran unit pengelola hutan di tingkat tapak agar terlibat aktif dalam menjaga stok karbon nasional.
Dengan lahirnya Perpres ini, Indonesia diproyeksikan menjadi pemain kunci dalam pasar karbon dunia tanpa mengorbankan target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) yang telah ditetapkan. Pemerintah optimistis, tata kelola yang lebih solid akan menarik investasi hijau yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.(Yonex)
Baca juga: Wajah Baru Pasar Tanjung Jember: Menteri PU Tegaskan Bangun Ulang, Bukan Sekadar Renovasi







