JN-Seluruh kantor imigrasi di Indonesia mengumumkan penutupan sementara layanan keimigrasian dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan pengumuman resmi, layanan publik akan berhenti beroperasi mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
Penutupan ini mencakup seluruh permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta layanan izin tinggal bagi warga negara asing di kantor-kantor imigrasi daerah. Meskipun layanan administratif di kantor tutup, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa pengawasan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan selama 24 jam untuk melayani perlintasan antarnegara.
Masyarakat yang telah memiliki jadwal wawancara atau pengambilan paspor pada periode libur tersebut diharapkan melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi resmi setelah kantor kembali beroperasi. Pemerintah mengimbau warga untuk merencanakan pengurusan dokumen keimigrasian jauh-jauh hari guna menghindari penumpukan antrean pasca-libur panjang Lebaran.(Yonex)







