JAKARTA, Jejak News – Di saat pemerintah pusat tengah gencar mendorong pemanfaatan aset negara untuk kemaslahatan publik—seperti sinergi hunian rakyat di Depok—sebuah potret kontras datang dari penegakan hukum di Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, atas dugaan skandal suap ijon proyek yang dipicu oleh beban psikologis-sosial menjelang Hari Raya Lebaran.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan sebuah realita pahit dalam budaya birokrasi: tuntutan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang pimpinan daerah seringkali menjadi motor penggerak tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Fikri diduga meminta fee berkisar 10-15 persen kepada pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan operasional “sosial” menjelang Lebaran.
“Sangat disayangkan, momentum suci yang seharusnya diisi dengan pengabdian justru dinodai oleh pemufakatan jahat. Pola penentuan pemenang proyek melalui kode inisial pada rekap pekerjaan fisik menunjukkan adanya sistematisasi korupsi sejak tahap perencanaan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (11/3/2026).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan saat momen berbuka puasa ini mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disimpan di berbagai tempat tak lazim, mulai dari mobil hingga kolong meja TV. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa tradisi berbagi di hari raya tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan ijon proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penahanan ini menjadi pengingat bahwa integritas bukan sekadar jargon, melainkan ketahanan moral dalam menghadapi tekanan sosial dan tradisi yang menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).(Ananta Fathur)







