SLEMAN, Jejak News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi lintas instansi dalam pemulihan aset negara (asset recovery) melalui penyerahan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Serah terima yang berlangsung di Balai Teknik Sabo, Sleman, Kamis (9/4), merupakan langkah strategis untuk mendukung akselerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) infrastruktur jalan tol di wilayah Yogyakarta dan Jawa Timur.
Penyerahan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini membuktikan bahwa hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dikonversi secara langsung menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat bagi konektivitas nasional.
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah proses lelang dibatalkan demi kepentingan publik yang lebih besar. “Aset ini secara geografis terletak dalam area krusial pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo dan Probolinggo–Banyuwangi. Maka, pengalihan status kepada Kementerian PU adalah langkah hukum dan administratif yang paling tepat,” jelas Feby.
Aset yang diserahkan berasal dari penyitaan dua kasus besar yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
- Kasus Tagop Sudarsono Soulisa (Eks Bupati Buru Selatan): Meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman (Kecamatan Depok dan Mlati) dengan total nilai mencapai Rp3,42 miliar. Aset ini teridentifikasi sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari skema suap proyek Dinas PUPR.
- Kasus Puput Tantriana Sari & Hasan Aminuddin (Eks Bupati & Anggota DPR RI):, yakni berupa lahan di Kabupaten Probolinggo senilai Rp465,9 juta yang bersumber dari perkara suap jual beli jabatan.
Keputusan KPK untuk tidak melanjutkan proses lelang dan memilih mekanisme PSP bertujuan untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari serta mempercepat proses konstruksi jalan tol. Dengan integrasi aset sitaan korupsi ke dalam proyek jalan tol, pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembebasan lahan.
Langkah ini menegaskan peran KPK yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan kembali ke pangkuan negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat melalui pembangunan infrastruktur.
Sinergi antara KPK dan Kementerian PU dalam pemanfaatan barang rampasan ini menjadi model ideal pengelolaan aset negara yang akuntabel. Keberlanjutan PSN Jalan Tol kini mendapatkan kepastian ruang, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa setiap rupiah hasil korupsi akan ditarik kembali untuk membangun fondasi kemajuan bangsa.**
Penulis: Juni Fitrianingsih | Editor: Armand







