TANGERANG, Jejak News– Menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah preventif dan represif terhadap aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan. Dalam sinergi bersama Polres Metro Tangerang Kota, otoritas setempat resmi menutup empat titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Neglasari, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk manifestasi negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa fokus utama penertiban ini adalah mengamankan kawasan sempadan Sungai Cisadane dari risiko polusi yang sistemik.
“Kami tidak hanya menghentikan operasional, tetapi melakukan proteksi ruang melalui pemasangan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ini adalah pesan jelas bahwa pembiaran terhadap perusakan lingkungan tidak memiliki tempat dalam tata kelola kota yang humanis,” ujar Wawan.
Secara intelektual-yuridis, Pemkot Tangerang kini tengah menempuh jalur pemeriksaan mendalam terhadap para pengelola. Langkah ini diambil guna memastikan adanya pertanggungjawaban yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, pendekatan humanis dikedepankan melalui imbauan kolektif kepada masyarakat untuk beralih pada sistem pengelolaan sampah yang terstandarisasi demi kesehatan lintas generasi.
Penertiban ini menjadi cermin bagi daerah lain di Indonesia bahwa ketegasan ekologis adalah fondasi utama dalam membangun kota yang resilien dan layak huni.
Keberanian Kota Tangerang dalam menertibkan ego sektoral demi kelestarian Sungai Cisadane adalah pengingat bagi seluruh penjuru nusantara: bahwa kedaulatan lingkungan adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas ilegal. Masa depan Indonesia Emas dimulai dari air yang bersih dan tanah yang tidak terkhianati oleh limbah.(Pandu Ananta)







