JN-Transformasi birokrasi di Indonesia kini memasuki babak baru dengan penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi pemerintah. Langkah ini merupakan strategi utama untuk mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.
Penerapan Zona Integritas fokus pada enam area perubahan, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Fokus utamanya adalah menghilangkan praktik pungutan liar dan gratifikasi guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Setiap aparatur sipil negara harus menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan melayani,” tegas salah satu pejabat berwenang dalam acara pencanangan ZI.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas: Kerja Sama Pendidikan RI-Kuwait Wajib Patuhi Regulasi Nasional
Dengan tercapainya predikat WBK, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah akan semakin meningkat. Instansi yang berhasil meraih predikat ini akan menjadi role model dalam pencegahan korupsi dan peningkatan performa pelayanan publik di tingkat nasional.(Yonex)







