JN-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi membuka usulan bagi calon penerima Penghargaan Kalpataru 2026. Penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada individu maupun kelompok yang dinilai berjasa besar dalam merintis, membina, dan menyelamatkan kelestarian fungsi lingkungan di Indonesia.
Kalpataru bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan instrumen untuk menjaring para “pahlawan sunyi” yang bekerja di akar rumput. Melalui penghargaan ini, pemerintah berharap praktik cerdas dalam pengelolaan sumber daya alam dapat direplikasi secara luas untuk menghadapi dampak perubahan iklim global.
“Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, dan akademisi untuk mengusulkan sosok-sosok yang memiliki dedikasi tanpa pamrih terhadap bumi. Mereka adalah benteng pertahanan ekosistem kita,” ujar juru bicara KLH dalam keterangan resminya.
Baca juga: Sukses di Rorotan: Menteri LH Sebut Pemilahan Sampah Rumah Tangga Adalah Kunci Tekan Beban TPA
Kategori dan Kriteria Penilaian
Penghargaan Kalpataru 2026 tetap mengacu pada empat kategori utama yang mencakup spektrum luas pengabdian lingkungan:
-
Perintis Lingkungan: Individu yang secara mandiri melakukan kegiatan unik dan baru untuk memperbaiki lingkungan di wilayah yang sebelumnya mengalami kerusakan.
-
Pengabdi Lingkungan: Petugas lapangan atau pegawai yang bekerja melampaui tugas pokoknya dalam menjaga kelestarian alam secara konsisten.
Baca juga: Diplomasi Komodo: Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama Breeding Loan untuk Pelestarian Satwa Langka
-
Penyelamat Lingkungan: Kelompok masyarakat (LSM, masyarakat adat, atau kelompok tani) yang berhasil menyelamatkan lingkungan hidup yang terancam.
-
Pembina Lingkungan: Tokoh masyarakat atau pejabat yang memberikan inspirasi, motivasi, dan bimbingan teknis untuk pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Proses seleksi akan dilakukan secara ketat, mulai dari verifikasi dokumen, peninjauan lapangan oleh Tim Perumus, hingga sidang dewan pertimbangan. Aspek yang dinilai mencakup dampak kegiatan terhadap lingkungan, keberlanjutan program, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat yang ingin mengajukan usulan dapat mengirimkan profil lengkap dan bukti autentik kegiatan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun langsung ke Sekretariat Panitia Kalpataru di Jakarta.(Yonex)








