PUPR Kota Tangerang

Ketua PT Kaltara Tegaskan: Integritas Hakim Tak Berhenti pada Tanda Tangan

JN-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa integritas hakim dan aparatur peradilan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan harus tercermin nyata dalam sikap, perilaku, dan setiap putusan yang dihasilkan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PT Kaltara dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, yang digelar pada Senin (5/1/2026) di lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

“Pakta Integritas bukan sekadar formalitas atau rutinitas tahunan. Integritas tidak berhenti pada tanda tangan, tetapi harus hidup dalam tindakan, keputusan, dan tanggung jawab kita sehari-hari,” tegasnya.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Hakim Non Palu, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Menurut Ketua PT Kaltara, bagi para hakim, Pakta Integritas merupakan peneguhan kembali amanah konstitusional kekuasaan kehakiman yang wajib dijalankan secara independen, imparsial, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa putusan hakim tidak hanya diuji oleh hukum positif, tetapi juga oleh nurani, etika, dan integritas pribadi.

Sementara itu, bagi Panitera, Sekretaris, dan seluruh ASN, Pakta Integritas menjadi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menolak secara tegas segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan secara terukur dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan arah pembaruan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua PT Kaltara mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dibangun semata-mata oleh sistem atau sarana yang modern, melainkan oleh integritas aparatur peradilan yang menjalankannya.

“Kepercayaan masyarakat lahir dari konsistensi sikap dan perilaku aparatur peradilan. Oleh karena itu, Pakta Integritas harus menjadi kompas moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di wilayah Kalimantan Utara.(IMH)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu